peraturan:sdp:1786pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1786/PJ.32/1986 TENTANG PENGEMBALIAN PPn DAN PPN A.N. PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Tata Usaha Anggaran (Direktur Jenderal Anggaran) tanggal 16 Juli 1986 No. S-158/A.660/1986 dan surat PT. XYZ tanggal 22 Juli 1986 No. : XXX perihal permohonan pengembalian Pajak Penjualan 2,5% dan pemotongan PPN 10% atas jasa pemborongan dalam rangka Project Aid, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-98/PJ.65/1982 tanggal 22 September 1982 (terlampir) maka atas jasa pelaksanaan kontrak peningkatan Jalan Tarutung-Padang Sidempuan seperti dalam kontrak No. 20/CTR/LN/BM/82 tanggal 30 Maret 1982 yang dananya berasal dari IBRD Loan No.: 1696/IND, tidak dipungut Pajak Penjualan. 2. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak atas "proyek/bagian proyek" yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1986 yang pembayarannya dilakukan setelah 31 Maret 1986 tetap tidak terhutang Pajak Penjualan (PPn) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN)". Dengan demikian pungutan Pajak Penjualan sebesar Rp. 26.631.210,24 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 46.554.002,71 dapat dikembalikan. 3. Pelaksanaan pengembalian tersebut agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara memaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1786pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1