User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1786pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1786/PJ.32/1986

                            TENTANG

                      PENGEMBALIAN PPn DAN PPN A.N. PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Tata Usaha Anggaran (Direktur Jenderal Anggaran) tanggal 16 Juli 1986 
No. S-158/A.660/1986 dan surat PT.  XYZ  tanggal 22 Juli 1986 No. : XXX perihal permohonan pengembalian 
Pajak Penjualan 2,5% dan pemotongan PPN 10% atas jasa pemborongan dalam rangka Project Aid, dengan ini 
kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-98/PJ.65/1982 tanggal 22 September 1982 
    (terlampir) maka atas jasa pelaksanaan kontrak peningkatan Jalan Tarutung-Padang Sidempuan 
    seperti dalam kontrak No. 20/CTR/LN/BM/82 tanggal 30 Maret 1982 yang dananya berasal dari IBRD 
    Loan No.: 1696/IND, tidak dipungut Pajak Penjualan.

2.  Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak atas "proyek/bagian 
    proyek" yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1986 yang pembayarannya dilakukan setelah 
    31 Maret 1986 tetap tidak terhutang Pajak Penjualan (PPn) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN)".

    Dengan demikian pungutan Pajak Penjualan sebesar Rp. 26.631.210,24 dan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebesar Rp. 46.554.002,71 dapat dikembalikan.

3.  Pelaksanaan pengembalian tersebut agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara memaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1786pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1