User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1785pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1785/PJ.51/1992

                            TENTANG

               PPn BM KENDARAAN BERMOTOR YANG DISEWAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September 1992 perihal pembebasan/penangguhan 
PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto angka 3 huruf e 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, terhitung mulai tanggal 1 April 
    1989, atas penyerahan jasa persewaan angkutan darat terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 56  Tahun 1988 Tahun 1988 PT. XYZ - JAKARTA ditunjuk 
    sebagai badan pemungut dan wajib pajak memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM yang terutang 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan kendaraan bermotor 
    antara Saudara dengan PT. XYZ - JAKARTA terutang PPN dan PT. XYZ - JAKARTA wajib memungut 
    dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut. 

4.  Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 juncto Pasal 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan oleh Pabrikan dan atau impor kendaraan 
    bermotor jenis kombi, minibus, van, pickup, bus, sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep terutang 
    PPn BM.

5.  Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan 
    untuk angkutan umum dan angkutan barang, maka PPn BM yang telah dibayar pada saat impor atau 
    pembelian di dalam negeri dapat diminta pengembalian/restitusi.

    Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.02/PJ.3/1992 tanggal 7 Januari 1992 
    ditegaskan bahwa PPn BM yang telah dibayar dapat diminta kembali/direstitusi apabila kendaraan 
    dimaksud digunakan untuk angkutan umum dengan dibuktikan dengan STNK yang menyatakan 
    kendaraan digunakan untuk angkutan umum (Nomor Polisi dengan pelat dasar berwarna kuning).

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 4 dan 5 di atas, maka PPn BM yang Saudara bayar pada 
    waktu membeli kendaraan bermotor dapat dimintakan pengembalian/restitusi sepanjang kendaraan 
    bermotor dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum dengan bukti STNK yang menyatakan untuk 
    angkutan umum (Nomor Polisi dengan pelat dasar berwarna kuning).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1785pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1