peraturan:sdp:1785pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1785/PJ.51/1992 TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR YANG DISEWAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September 1992 perihal pembebasan/penangguhan PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto angka 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, terhitung mulai tanggal 1 April 1989, atas penyerahan jasa persewaan angkutan darat terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 56 Tahun 1988 Tahun 1988 PT. XYZ - JAKARTA ditunjuk sebagai badan pemungut dan wajib pajak memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan kendaraan bermotor antara Saudara dengan PT. XYZ - JAKARTA terutang PPN dan PT. XYZ - JAKARTA wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut. 4. Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 juncto Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan oleh Pabrikan dan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pickup, bus, sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep terutang PPn BM. 5. Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk angkutan umum dan angkutan barang, maka PPn BM yang telah dibayar pada saat impor atau pembelian di dalam negeri dapat diminta pengembalian/restitusi. Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.02/PJ.3/1992 tanggal 7 Januari 1992 ditegaskan bahwa PPn BM yang telah dibayar dapat diminta kembali/direstitusi apabila kendaraan dimaksud digunakan untuk angkutan umum dengan dibuktikan dengan STNK yang menyatakan kendaraan digunakan untuk angkutan umum (Nomor Polisi dengan pelat dasar berwarna kuning). 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 4 dan 5 di atas, maka PPn BM yang Saudara bayar pada waktu membeli kendaraan bermotor dapat dimintakan pengembalian/restitusi sepanjang kendaraan bermotor dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum dengan bukti STNK yang menyatakan untuk angkutan umum (Nomor Polisi dengan pelat dasar berwarna kuning). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1785pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1