User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1784pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1784/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

I.  Perlakuan PPN
    1.  Dalam surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa Badan Pengelola Menara 
        Imperium melakukan tiga jenis jasa yaitu jasa pemeliharaan gedung, jasa perparkiran 
        kendaraan, dan jasa persewaan antena.
    2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
        Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
        Tahun 1994 ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN.
    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, maka atas penyerahan jasa-jasa tersebut pada butir 1 tetap 
        terutang PPN, karena jasa-jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan 
        dari pengenaan PPN.

II. Perlakuan PPh
    1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Penghasilan 
        adalah setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang 
        berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau 
        untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    2.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 :
        a.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan 
            dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, 
            apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan 
            termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan 
            industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
        b.  Apabila pemilik tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang 
            menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
            besarnya Pajak Penghasilan yang terutang adalah 6% (enam persen) dari jumlah 
            bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
        c.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang 
            dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun 
            juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya 
            perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan 
            "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang 
            disatukan.

    3.  Perlakuan PPh atas service charge adalah sebagai berikut :
        a.  Apabila service charge dipungut dari penyewa, maka service charge tersebut adalah 
            bagian dari sewa dan oleh sebab itu merupakan obyek PPh atas penghasilan dari 
            persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan 
            Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 
            394/KMK.04/1996.
        b.  Apabila service charge dipungut dari pemilik (misalnya gedung perkantoran yang 
            telah dijual secara strata title), maka bukan merupakan obyek PPh atas penghasilan 
            dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun demikian service charge yang 
            dipungut dari para pemilik tersebut adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh.

    4.  Karena Badan Pengelola adalah cabang dari PT XYZ, maka penerimaan dan pemungutan 
        service charge dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pengelolaan Gedung 
        Menara Imperium, merupakan penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan dalam SPT 
        Tahunan PPh PT XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1784pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1