peraturan:sdp:1784pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1784/PJ.51/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : I. Perlakuan PPN 1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa Badan Pengelola Menara Imperium melakukan tiga jenis jasa yaitu jasa pemeliharaan gedung, jasa perparkiran kendaraan, dan jasa persewaan antena. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka atas penyerahan jasa-jasa tersebut pada butir 1 tetap terutang PPN, karena jasa-jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. II. Perlakuan PPh 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun. 2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 : a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. Apabila pemilik tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. c. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. 3. Perlakuan PPh atas service charge adalah sebagai berikut : a. Apabila service charge dipungut dari penyewa, maka service charge tersebut adalah bagian dari sewa dan oleh sebab itu merupakan obyek PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996. b. Apabila service charge dipungut dari pemilik (misalnya gedung perkantoran yang telah dijual secara strata title), maka bukan merupakan obyek PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun demikian service charge yang dipungut dari para pemilik tersebut adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh. 4. Karena Badan Pengelola adalah cabang dari PT XYZ, maka penerimaan dan pemungutan service charge dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pengelolaan Gedung Menara Imperium, merupakan penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1784pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1