peraturan:sdp:1780pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1780/PJ.532/1997 TENTANG PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 326/KMK.04/1996 TANGGAL 7 MEI 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara Nomor XXX tanggal 14 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Isi surat di atas mohon penjelasan atas Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, mengenai hal-hal sebagai berikut : 1.1 Pasal-pasal dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang dikaitkan dengan kapal yang dipergunakan untuk usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN). 1.2 Pasal-pasal dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang tidak dikaitkan dengan kapal yang dipergunakan untuk usaha Perusahaan Niaga Nasional (PPNN). 1.3 Status Pengusaha yang mengimpor atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. 2. Penjelasan dapat diberikan sebagai berikut : 2.1 Penerapan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 harus memenuhi persyaratan yaitu digunakan untuk kegiatan usaha dan dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dalam arti kata bila tidak digunakan untuk kegiatan usaha dan tidak dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka atas impor/penyerahan BKP dan Penyerahan JKP terutang PPN. 2.2 Penerapan Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut tidak mensyaratkan siapa yang melakukan impor/ penyerahan BKP dan penyerahan JKP dimaksud, dalam arti kata siapapun atau badan apapun saja yang melakukan impor/penyerahan BKP dan penyerahan JKP dimaksud dalam pasal tersebut, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2.3 Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang atas penggantian jasa tersebut menjadi beban perusahaan pelayaran, baik itu Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional maupun bukan. 2.4 Pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dijelaskan bahwa Pengusaha yang melakukan impor/atau penyerahan kapal dan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal hanya semata-mata melakukan penyerahan dimaksud. Dengan demikian tidak dibenarkan menerbitkan Faktur Pajak, cukup dokumen impor atau dokumen penyerahan untuk menagih Penggantian Jasa atau barang yang diserahkan. Dalam hal Pengusaha dimaksud juga melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib menerbitkan Faktur Pajak, dimana Faktur Pajak atau PIUD atas BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah dibubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996". Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1780pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1