User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1780pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1780/PJ.532/1997

                            TENTANG

         PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 326/KMK.04/1996 TANGGAL 7 MEI 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara Nomor XXX tanggal 14 April 1997 
hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Isi surat di atas mohon penjelasan atas Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 
    tanggal 7 Mei 1996, mengenai hal-hal sebagai berikut :
    1.1 Pasal-pasal dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang dikaitkan dengan kapal 
        yang dipergunakan untuk usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN).
    1.2 Pasal-pasal dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang tidak dikaitkan dengan 
        kapal yang dipergunakan untuk usaha Perusahaan Niaga Nasional (PPNN).
    1.3 Status Pengusaha yang mengimpor atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Penjelasan dapat diberikan sebagai berikut  :
    2.1 Penerapan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Surat 
        Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 harus 
        memenuhi persyaratan yaitu digunakan untuk kegiatan usaha dan dilakukan oleh Perusahaan 
        Pelayaran Niaga Nasional dalam arti kata bila tidak digunakan untuk kegiatan usaha dan tidak 
        dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka atas impor/penyerahan BKP dan 
        Penyerahan JKP terutang PPN.

    2.2 Penerapan Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (2) Surat 
        Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut tidak mensyaratkan siapa yang melakukan impor/
        penyerahan BKP dan penyerahan JKP dimaksud, dalam arti kata siapapun atau badan apapun 
        saja yang melakukan impor/penyerahan BKP dan penyerahan JKP dimaksud dalam pasal 
        tersebut, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    2.3 Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan jasa 
        perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang 
        menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang atas penggantian 
        jasa tersebut menjadi beban perusahaan pelayaran, baik itu Perusahaan Pelayaran Niaga 
        Nasional maupun bukan.

    2.4 Pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dijelaskan 
        bahwa Pengusaha yang melakukan impor/atau penyerahan kapal dan melakukan penyerahan 
        Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dikukuhkan 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal hanya semata-mata melakukan penyerahan 
        dimaksud. Dengan demikian tidak dibenarkan menerbitkan Faktur Pajak, cukup dokumen 
        impor atau dokumen penyerahan untuk menagih Penggantian Jasa atau barang yang 
        diserahkan. Dalam hal Pengusaha dimaksud juga melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP 
        yang terutang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP) dan wajib menerbitkan Faktur Pajak, dimana Faktur Pajak atau PIUD atas BKP 
        dan/atau JKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah 
        dibubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 
        1996".

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1780pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1