User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:177pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 177/PJ.52/2000

                            TENTANG

                 PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Oktober 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, 
    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

2.  Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk 
    meyakinkan bahwa :
    2.1.    Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua 
        tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
    2.2.    Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu 
        atau lebih tempat kegiatan usaha.

3.  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan masing-masing dari :
    a.  KPP Pekanbaru;
    b.  KPP Banjarmasin;
    c.  KPP Pontianak;
    d.  KPP Samarinda;
    dapat diperoleh keterangan bahwa :
    3.1.    Kegiatan utama PT. ABC adalah di bidang usaha perdagangan perekat/lem kayu atau barang 
        lain yang diperlukan dalam industri plywood.
    3.2.    Pembelian barang dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang tidak berwenang melakukan 
        pembelian barang.
    3.3.    Faktur Pajak dibuat oleh kantor pusat.
    3.4.    Pembayaran oleh customer langsung ke rekening kantor pusat.
    3.5.    Administrasi keuangan dan pembukuan dilakukan oleh kantor pusat, namun cabang tetap 
        menyelenggarakan pembukuan kas kecil.
    3.6.    Laporan pembukuan/pencatatan dikirim secara rutin per bulan ke kantor pusat.
    3.7.    Penyampaian dokumen memerlukan waktu lebih kurang enam hari.
    Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melakukan pemusatan tempat 
    terutang PPN pada KPP Jakarta Gambir II, tempat Kantor Pusat PT. ABC atas cabang-cabang seperti 
    tersebut pada lampiran surat.

4.  Untuk keperluan tersebut, diminta agar PT. ABC memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh kantor cabang kepada pembeli tetap terutang PPN.
    4.2.    Fungsi cabang hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada 
        pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan.
    4.3.    Kantor cabang tidak membuat Faktur Pajak baik untuk kantor cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama kantor pusatnya.
    4.4.    Setiap perubahan alamat dan penambahan outlet baru wajib melaporkan ke Direktorat 
        Jenderal Pajak dalam hal ini Direktorat PPN dan PTLL.

    Apabila salah satu ketentuan tersebut pada butir 4 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan 
    tempat terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing cabang harus melaporkan kegiatan usahanya 
    untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/177pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1