peraturan:sdp:177pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 177/PJ.312/1998 TENTANG KONFIRMASI PENGERTIAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 1998 yang menanyakan pengertian kapal dalam kaitannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara menanyakan : a. apakah pembebasan pengenaan PPh Pasal 22 impor dalam butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 tersebut berlaku untuk semua kapal atau hanya untuk jenis kapal tertentu. b. apakah pembebasan tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan pelayaran; jika demikian bagaimana perlakuan perpajakan bagi perusahaan non-pelayaran dalam negeri yang mengimpor kapal seperti kapal penangkap ikan, kapal tunda, kapal pesiar dll. 2. Butir 9 huruf b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri antara lain menyatakan bahwa "Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka mulai Tahun Pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor." 3. Butir 3, 4, dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 tersebut antara lain menyatakan bahwa PPh yang bersifat final dikenakan terhadap semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari : a. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia; b. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia; c. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan d. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Yang dimaksud dengan kapal dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 9 Juni 1996 adalah kapal yang dipergunakan oleh perusahaan pelayaran untuk usaha jasa pelayaran, baik yang digunakan untuk mengangkut orang dan/ atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya, dan/atau dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia maupun untuk disewakan dalam rangka usaha pelayaran. b. Kapal yang diimpor bukan dalam rangka usaha pelayaran sebagaimana tersebut di atas, seperti kapal penangkap ikan, kapal tunda, kapal pesiar, kapal yang disewakan tanpa awak (bare boat charter) tidak termasuk dalam pengertian kapal sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut, sehingga impor kapal yang demikian tetap terutang PPh Pasal 22 Impor. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/177pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1