peraturan:sdp:1779pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1779/PJ.532/1997 TENTANG PENENTUAN SAAT IMPOR DILAKUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 perihal fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, dan atas impor kapal penyeberangan,kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah bahwa impor harus dilakukan pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996. Sehubungan dengan persyaratan tersebut, kami mohon penjelasan Saudara dalam menentukan saat impor dilakukan untuk kasus dimana suatu Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebelum tanggal 25 Januari 1996 mengajukan PIUD kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor kapal (sementara) berdasarkan Pasal 23 OB, selanjutnya setelah tanggal 25 Januari 1996 Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang bersangkutan mengajukan PIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor secara definitif. Atas kasus tersebut di atas, mohon penjelasan Saudara, apakah menurut ketentuan kepabeanan impor terjadi sebelum tanggal 25 Januari 1996, yaitu saat Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengajukan PIUD untuk impor sementara berdasarkan Pasal 23 OB, atau setelah tanggal 25 Januari 1996 yaitu saat pengajuan PIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor secara definitif. Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1779pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1