User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1779pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1779/PJ.532/1997

                            TENTANG

                 PENENTUAN SAAT IMPOR DILAKUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 perihal fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung 
oleh Pemerintah atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan 
untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, dan atas impor kapal penyeberangan,kapal 
pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, salah 
satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah bahwa impor harus dilakukan pada atau setelah tanggal 25 Januari 
1996.

Sehubungan dengan persyaratan tersebut, kami mohon penjelasan Saudara dalam menentukan saat impor 
dilakukan untuk kasus dimana suatu Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebelum tanggal 25 Januari 1996 
mengajukan PIUD kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor kapal (sementara) 
berdasarkan Pasal 23 OB, selanjutnya setelah tanggal 25 Januari 1996 Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional 
yang bersangkutan mengajukan PIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor secara 
definitif.

Atas kasus tersebut di atas, mohon penjelasan Saudara, apakah menurut ketentuan kepabeanan impor terjadi 
sebelum tanggal 25 Januari 1996, yaitu saat Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengajukan PIUD untuk 
impor sementara berdasarkan Pasal 23 OB, atau setelah tanggal 25 Januari 1996 yaitu saat pengajuan PIB 
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan impor secara definitif.

Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1779pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1