User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1777pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1777/PJ.32/1987

                            TENTANG

      PPN ATAS PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN PLAT-PLAT BAJA MILIK PT. KRAKATAU STEEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1987 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara adalah pihak pemberi jasa pekerjaan pembersihan dan pengecatan (shot 
    blasting dan prime coating) atas plat-plat baja milik PT. XYZ yang akan dikembalikan setelah plat-plat 
    baja tersebut selesai dikerjakan.

2.  Kegiatan yang Saudara lakukan tersebut adalah bukan merupakan pengertian Jasa Kena Pajak 
    menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan tetapi termasuk dalam pengertian 
    menghasilkan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984, karena plat-plat baja tersebut setelah Saudara proses akan mempunyai 
    daya guna baru.

3.  Penyerahan kembali plat-plat baja tersebut kepada PT. XYZ termasuk pengertian Penyerahan Barang 
    Kena Pajak sebagai pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak sebagaimana dimaksudkan 
    dalam ketentuan Pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan 
    terhutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1.
    Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dihitung 10% dari biaya (ongkos) yang Saudara 
    perhitungkan.

4.  Atas setiap penyerahan plat-plat baja kepada PT. XYZ harus Saudara buat Faktur Pajak sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1777pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1