peraturan:sdp:1777pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1777/PJ.32/1987 TENTANG PPN ATAS PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN PLAT-PLAT BAJA MILIK PT. KRAKATAU STEEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1987 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara adalah pihak pemberi jasa pekerjaan pembersihan dan pengecatan (shot blasting dan prime coating) atas plat-plat baja milik PT. XYZ yang akan dikembalikan setelah plat-plat baja tersebut selesai dikerjakan. 2. Kegiatan yang Saudara lakukan tersebut adalah bukan merupakan pengertian Jasa Kena Pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan tetapi termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, karena plat-plat baja tersebut setelah Saudara proses akan mempunyai daya guna baru. 3. Penyerahan kembali plat-plat baja tersebut kepada PT. XYZ termasuk pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf d butir 1.c. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dihitung 10% dari biaya (ongkos) yang Saudara perhitungkan. 4. Atas setiap penyerahan plat-plat baja kepada PT. XYZ harus Saudara buat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1777pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1