User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1776pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1776/PJ.52/1997

                            TENTANG

         PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENUTUPAN DAN PENAMBAHAN TOKO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 22 April 1997 perihal laporan penutupan dan penambahan 
    toko yang menyatakan bahwa :
    a.  terdapat toko-toko yang ditutup kegiatannya yaitu sebanyak 2 (dua) toko yang berlokasi di 
        pusat perbelanjaan Jakarta dan 4 (empat) toko yang berlokasi di pusat perbelanjaan 
        Surabaya, serta
    b.  dibukanya 16 (enam belas) toko baru yaitu 9 (sembilan) toko di pusat perbelanjaan Jakarta 
        dan 7 (tujuh) toko di pusat perbelanjaan Surabaya, dengan ini diberikan penegasan 
        sebagai berikut :
        b.1.    Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah 
            liputan izin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah 
            pernah diberikan, terakhir dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. 
            S-1088/PJ.52/1996 tanggal 6 Mei 1996.
        b.2.    Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut pada butir 1 huruf a dan b di atas, maka 
            daftar cabang PT.XYZ yang diberikan izin pemusatan tempat terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai terakhir berdasarkan lampiran surat kami No. 
            S-1088/PJ.52/1996 tanggal 6 Mei 1996 diubah menjadi seperti daftar terlampir.

2.  Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai 
    berikut :
    a.  Atas penyetoran Barang Kena Pajak oleh Toko/Cabang tersebut tetap terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai;
    b.  Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan untuk dan atas 
        nama Kantor Pusat atau Cabang yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai, terinci per masing-masing toko dan terkonsolidasi meliputi seluruh 
        kegiatan yang terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dari semua toko 
        yang ada dalam satu wilayah pemusatan;
    c.  Toko/Cabang hanya menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, diserahkan kepada pembeli pada 
        saat pembayaran melalui kasir bersamaan dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak, dan 
        menyampaikan laporan kegiatannya kepada tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
        terutang yang telah ditunjuk;
    d.  Setiap perubahan alamat dan/atau penambahan toko baru harus segera dilaporkan kepada 
        kami.

    Bilamana salah satu ketentuan pada butir 2 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan penyetoran 
    Pajak Pertambahan Nilai ini akan dicabut dan Toko/Cabang diharuskan melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

    Dengan diberlakukannya surat ini, maka surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1088/PJ.52/1996 
    tanggal     6 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1776pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1