User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1773pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1773/PJ.51/1994

                            TENTANG

                      PPN ATAS IMPOR BIBEL PAPER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 12 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan PPN tidak dipungut atas impor Bible Paper 
    yang dihadiahkan oleh United Bible Societies kepada Lembaga Alkitab Indonesia sesuai dengan 
    rekomendasi Departemen Agama Nomor XXX tanggal 28 Maret 1994.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 
    1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani 
    penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada 
    Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak 
    dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    Jenis barang    :   Bible Paper
    Jumlah barang   :   2 (dua) party
    Asal barang :   United Bible Societies
    Nomor & Harga   :   -   Nomor 07/94 = US$. 49,489.92
                -   Nomor 09/94 = US$. 81,243.13
    merupakan barang hadiah dari United Bible Societies kepada Lembaga Alkitab Indonesia, maka kami 
    dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan, sesuai dengan 
    Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1773pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1