peraturan:sdp:1773pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1773/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS IMPOR BIBEL PAPER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan PPN tidak dipungut atas impor Bible Paper yang dihadiahkan oleh United Bible Societies kepada Lembaga Alkitab Indonesia sesuai dengan rekomendasi Departemen Agama Nomor XXX tanggal 28 Maret 1994. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis barang : Bible Paper Jumlah barang : 2 (dua) party Asal barang : United Bible Societies Nomor & Harga : - Nomor 07/94 = US$. 49,489.92 - Nomor 09/94 = US$. 81,243.13 merupakan barang hadiah dari United Bible Societies kepada Lembaga Alkitab Indonesia, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1773pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1