peraturan:sdp:1771pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1771/PJ.51/1997 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. mengingat barang yag diimpor adalah 655 (enam ratus lima puluh lima) roll kertas untuk bahan pembuat alkitab, dengan performa Invoice Nomor A-720/97 tanggal 16 April 1997 dan telah mendapat rekomendasi dari : - Departemen Agama RI Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Nomor FII/KU.03.1/216/1108/1997 tanggal 9 Mei 1997 - Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor BVI/2/KU.03.1/1815/1997 tanggal 20 Mei 1997 - Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor Nomor 867/Dim-5/VI/97 tanggal 11 Juni 1997 merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga XYZ Indonesia untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1771pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1