User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1771pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1771/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas Barang 
    Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat  (2) huruf c keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan 
    dari Bea Masuk.

3.  mengingat barang yag diimpor adalah 655 (enam ratus lima puluh lima) roll kertas untuk bahan 
    pembuat alkitab, dengan performa Invoice Nomor A-720/97 tanggal 16 April 1997 dan telah 
    mendapat rekomendasi dari :
    -   Departemen Agama RI Dirjen Bimas (Kristen) Protestan
        Nomor FII/KU.03.1/216/1108/1997 tanggal 9 Mei 1997
    -   Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas
        Nomor BVI/2/KU.03.1/1815/1997 tanggal 20 Mei 1997
    -   Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor
        Nomor 867/Dim-5/VI/97 tanggal 11 Juni 1997

    merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga XYZ Indonesia 
    untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan 
    Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

    Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1771pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1