peraturan:sdp:176pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 176/PJ.53/2002 TENTANG SENTRALISASI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa PT. XYZ adalah perusahaan jasa pengantaran uang. Saudara menjelaskan bahwa dalam SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 1999 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP, sedangkan SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak hanya dapat mengajukan permohonan untuk penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN atas penyerahan BKP. Untuk itu, Saudara mohon penegasan apakah permohonan sentralisasi PPN hanya berlaku atas penyerahan BKP sedangkan untuk penyerahan JKP tidak diperbolehkan. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan butir 12 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001, ditegaskan bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 sudah tidak berlaku lagi, sehingga sejak 1 Oktober 2001 ketentuan yang mengatur penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001. 4.2. Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak hal tersebut tidak dapat diberikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/176pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1