peraturan:sdp:176pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Pebruari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 176/PJ.5.1/1991 TENTANG PEMBAYARAN PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Permohonan Saudara agar pelunasan PPN yang terhutang atas selisih harga jual dengan nilai impor kendaraan bermotor untuk taksi ditunda sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 dan agar terhadap perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi, dapat kami setujui. 2. Izin ini diberikan dengan catatan bahwa apabila sampai tanggal 31 Maret 1991 PPN yang terhutang belum dilunasi, maka PPN atas selisih harga jual dengan nilai impor beserta sanksinya akan ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/176pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1