User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:176pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Pebruari 1991    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 176/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

  PEMBAYARAN PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Permohonan Saudara agar pelunasan PPN yang terhutang atas selisih harga jual dengan nilai impor 
    kendaraan bermotor untuk taksi ditunda sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 dan agar terhadap 
    perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 tersebut tidak dikenakan 
    sanksi administrasi, dapat kami setujui.

2.  Izin ini diberikan dengan catatan bahwa apabila sampai tanggal 31 Maret 1991 PPN yang terhutang 
    belum dilunasi, maka PPN atas selisih harga jual dengan nilai impor beserta sanksinya akan ditagih 
    dengan Surat Ketetapan Pajak.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/176pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1