peraturan:sdp:176pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 176/PJ.332/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) ATAS PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur CV. ABC kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : XXX tanggal 20 Desember 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Wajib Pajak mengemukakan permasalahan sebagai berikut : a. CV. ABC didirikan dengan Akta Notaris AAA Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1979 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Notaris BBB Nomor : XXX tanggal 9 Juni 1999. b. Atas perubahan Akta Notaris terakhir, perusahaan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Kebumen dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX dan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan NPPKP : XXX. c. Dengan Akta Notaris CCC Nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 2004, perusahaan melakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perseroan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dalam Akta perubahan tersebut, nama badan usaha Wajib Pajak berubah menjadi PT. XYZ. d. Tanggal 14 September 2004 Wajib Pajak melaporkan perubahan bentuk badan usaha tersebut dan mengajukan permohonan perubahan identitas Wajib Pajak ke KPP Kebumen dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001. e. Berdasarkan laporan Wajib Pajak, pada tanggal 17 September 2004 KPP Kebumen menerbitkan NPWP dan NPPKP baru kepada PT. XYZ yaitu NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX dan NPPKP : XXX. f. Wajib Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 2 UU PPh, Perseroan Komanditer (CV) ataupun Perseroan Terbatas (PT) adalah hanya merupakan salah satu bentuk badan usaha. Sehingga dengan adanya perubahan bentuk badan usaha dari CV. menjadi PT. Seharusnya tidak terjadi pendirian badan usaha baru yang sekaligus membuktikan tidak ada subyek pajak ataupun Wajib Pajak yang baru. Untuk itu Wajib Pajak memohon penegasan : a. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, apakah tepat apabila KPP Kebumen menerbitkan NPWP dan NPPKP baru kepada Wajib Pajak? b. Apabila tidak seharusnya KPP Kebumen menerbitkan NPWP dan NPPKP baru kepada Wajib Pajak, apakah NPWP dan NPPKP (baru) yang diberikan dapat dicabut secara jabatan oleh pihak KPP Kebumen? 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000: Pasal 1 angka 1 : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Pasal 1 angka 2 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pasal 1 angka 5 : Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pasal 2 ayat (1) : Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (2) : Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menyatakan bahwa: Romawi I : Umum Angka 2 : Yang dimaksud dengan perubahan data Wajib Pajak meliputi perubahan identitas Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak, serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Angka 3 : Perubahan Identitas Wajib Pajak meliputi, antara lain: huruf c : Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama; huruf d : Perubahan bentuk badan hukum. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak, Angka 1 : Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Angka 2 : Dalam hal surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan yang mengenai kebijaksanaan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas maka penyelesaian surat tersebut agar dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 telah mengatur secara jelas bagaimana penanganan terhadap Wajib Pajak yang berubah identitasnya, baik nama maupun bentuk badan hukumnya. b. Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003, kewenangan untuk menjelaskan permasalahan Wajib Pajak tersebut berada di tangan KPP Kebumen. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/176pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1