User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:176pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 176/PJ.332/2005

                            TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN NOMOR 
      PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) ATAS PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur CV. ABC kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : XXX tanggal 
20 Desember 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Wajib Pajak mengemukakan permasalahan sebagai berikut :
    a.  CV. ABC didirikan dengan Akta Notaris AAA Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1979 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Notaris BBB Nomor : XXX tanggal 9 Juni 1999.
    b.  Atas perubahan Akta Notaris terakhir, perusahaan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di 
        KPP Kebumen dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX dan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        dengan NPPKP : XXX.
    c.  Dengan Akta Notaris CCC Nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 2004, perusahaan melakukan 
        perubahan bentuk badan usaha dari Perseroan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas
        (PT). Dalam Akta perubahan tersebut, nama badan usaha Wajib Pajak berubah menjadi 
        PT. XYZ.
    d.  Tanggal 14 September 2004 Wajib Pajak melaporkan perubahan bentuk badan usaha 
        tersebut dan mengajukan permohonan perubahan identitas Wajib Pajak ke KPP Kebumen 
        dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001.
    e.  Berdasarkan laporan Wajib Pajak, pada tanggal 17 September 2004 KPP Kebumen 
        menerbitkan NPWP dan NPPKP baru kepada PT. XYZ yaitu NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX 
        dan NPPKP : XXX.
    f.  Wajib Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 2 UU PPh, Perseroan Komanditer (CV) 
        ataupun Perseroan Terbatas (PT) adalah hanya merupakan salah satu bentuk badan usaha. 
        Sehingga dengan adanya perubahan bentuk badan usaha dari CV. menjadi PT. Seharusnya 
        tidak terjadi pendirian badan usaha baru yang sekaligus membuktikan tidak ada subyek pajak
        ataupun Wajib Pajak yang baru. Untuk itu Wajib Pajak memohon penegasan :
        a.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, apakah tepat apabila KPP Kebumen 
            menerbitkan NPWP dan NPPKP baru kepada Wajib Pajak?
        b.  Apabila tidak seharusnya KPP Kebumen menerbitkan NPWP dan NPPKP baru kepada 
            Wajib Pajak, apakah NPWP dan NPPKP (baru) yang diberikan dapat dicabut secara 
            jabatan oleh pihak KPP Kebumen?

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000:
    Pasal 1 angka 1 :   Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan 
                peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan 
                kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak 
                tertentu.
    Pasal 1 angka 2 :   Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
                kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 
                usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan 
                lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam 
                bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, 
                perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
                organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan 
                lainnya.
    Pasal 1 angka 5 :   Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak 
                sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai 
                tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan 
                kewajiban perpajakannya.
    Pasal 2 ayat (1)    :   Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal 
                Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau    tempat kedudukan
                Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    Pasal 2 ayat (2)    :   Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan 
                Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib 
                melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah 
                kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan 
                tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
                Kena Pajak.

3.  Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan 
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak, menyatakan bahwa:
    Romawi I    :   Umum
    Angka 2     :   Yang dimaksud dengan perubahan data Wajib Pajak meliputi perubahan 
                identitas Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena 
                Pajak, serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan 
                Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    Angka 3     :   Perubahan Identitas Wajib Pajak meliputi, antara lain:
                huruf c :   Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;
                huruf d :   Perubahan bentuk badan hukum.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang 
    Penanganan Surat-surat Wajib Pajak,
    Angka 1     :   Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang 
                ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan 
                agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
                tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena 
                itu surat-surat Wajib Pajak yang    permasalahannya bersifat operasional yang
                ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan 
                ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala
                kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada 
                Wajib Pajak yang bersangkutan.
    Angka 2     :   Dalam hal surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan yang mengenai 
                kebijaksanaan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas 
                maka penyelesaian surat tersebut agar dilakukan oleh Kantor Pusat 
                Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan:
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 telah mengatur secara jelas 
        bagaimana penanganan terhadap Wajib Pajak yang berubah identitasnya, baik nama maupun 
        bentuk badan hukumnya.
    b.  Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003, kewenangan 
        untuk menjelaskan permasalahan Wajib Pajak tersebut berada di tangan KPP Kebumen.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/176pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1