User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:176pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 176/PJ.32/1996

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENIADAAN PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  Yayasan XYZ yang bergerak di bidang pendidikan, sejak awal Oktober 1995 telah 
        melaksanakan pembangunan gedung sebagai pengembangan sekolah untuk meningkatkan
        fasilitas proses belajar mengajar.

        Fasilitas gedung-gedung TK/SD dan SLTP/SLTA tersebut dibangun di atas tanah seluas 1.500 
        m2 dan luas bangunan 5.000 m2. Sumber dana pembangunan diperoleh dari sisa lebih hasil 
        yayasan.

        Pembangunan gedung-gedung tersebut dilaksanakan sendiri oleh yayasan dengan cara 
        pembayaran upah kerja kepada sejumlah tukang/pekerja.

    b.  Berdasarkan uraian di atas, Yayasan XYZ mohon agar atas pembangunan fasilitas gedung-
        gedung sekolah tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun 
    sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau 
    badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994, yang dimaksud dengan 
    kegiatan membangun sendiri adalah :
    a.  membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    b.  luas bangunan 400 m2 atau lebih;
    c.  bangunan bersifat permanen.

    Kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan penerapan tarif 10% 
    terhadap Dasar Pengenaan Pajak. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun 
    sendiri tersebut adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, tidak 
    termasuk harga perolehan tanah.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka kami sampaikan pendapat sebagai berikut :

    Pembangunan gedung-gedung TK/SD dan SLTP/SLTA dengan luas 5.000 m2 yang dilaksanakan oleh 
    Yayasan XYZ adalah termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud 
    pada Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.01/1994, dengan 
    demikian atas kegiatan pembangunan gedung-gedung tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun 
    bangunan, tidak termasuk harga tanah.

    Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan 
    Pajak, atau sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, tidak 
    termasuk harga perolehan tanah.

5.  Berdasarkan uraian di atas, maka permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang Saudara 
    ajukan dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/176pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1