User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:176pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 176/PJ.3/1989

                            TENTANG

                    PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara yang masih belum 
bersedia untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. : S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 
    kepada Menteri Pertambangan dan Energi dinyatakan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Perum 
    Tambang Batubara yang melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, 
    konsentrasi dan penyaringan dari bahan galian adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya 
    terutang PPN.

2.  Dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak Palembang pada PT. 
    Tambang Batubara Bukit Asam di Tanjung Enim Sumatera Selatan ternyata sebahagian produksi 
    batubara yang dihasilkan perusahaan tersebut adalah melalui proses pengolahan yang sama dengan 
    proses pengolahan yang dilakukan oleh Perum Tambang Batubara (batubara yang dijual untuk 
    keperluan PLN Suralaya Banten Jabar) dan karenanya merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 12 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

3.  Berkenaan dengan uraian tersebut di atas dan mengingat bahwa PT. Tambang Batubara Bukit Asam 
    berpendapat bahwa yang dihasilkan bukan Barang Kena Pajak maka kami mohon penegasan Saudara 
    apakah benar batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam proses pengolahannya 
    tidak sama dengan batubara yang dihasilkan oleh Perum Tambang Batubara. Apabila batubara yang 
    dihasilkan PT. Tambang Batubara Bukit Asam melalui proses pengolahan yang sama dengan batubara 
    yang dihasilkan oleh Perum Tambang Batubara, maka batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang 
    Batubara Bukit Asam adalah merupakan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum dan penegasan Saudara atas masalah ini sangat kami harapkan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/176pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1