peraturan:sdp:1768pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1768/PJ.531/1997 TENTANG PENJELASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1997 Nomor XXX, yang intinya menanyakan tentang beberapa hal sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Orang pribadi/badan yang tidak dalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya, membangun sendiri bangunan untuk tempat tinggal dan atau tempat usaha, terutang PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. 2. Pengertian fasilitas dalam pembangunan tempat usaha dimaksud dalam butir 1.2. Surat Edaran tersebut, meliputi fasilitas umum seperti : Jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas sosial seperti, sekolah, balai pertemuan dan lain-lain. 3. Pengertian bangunan yang dibangun sendiri adalah bangunan rumah tempat tinggal dan atau bangunan untuk tempat usaha dengan fasilitasnya yang bersifat permanen dengan luas 400 M2 atau lebih. 4. Pengertian luas bangunan 400 M2 adalah bahwa aktivitas membangun bangunan tersebut secara keseluruhan mencapai luas 400 M2, bukan jumlah yang dipecah-pecah (sendiri-sendiri). 5. Pengertian perolehan barang dan jasa dalam butir 2.3. Surat Edaran tersebut adalah harga perolehan barang yang dipakai untuk membuat bangunan seperti semen, besi beton, pasir, batu, seng dan lain-lain, sedangkan pengertian jasa, adalah jasa yang antara lain dibayarkan kepada tukang batu, tukang kayu, jasa menggambar, jasa konsultan yang mungkin dibayar dalam rangka membangun bangunan tersebut termasuk PPN yang terutang atasnya. 6. PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 1995. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1768pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1