User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1768pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1768/PJ.531/1997

                            TENTANG

           PENJELASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1997 Nomor XXX, yang intinya menanyakan tentang 
beberapa hal sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 
17 Maret 1995, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Orang pribadi/badan yang tidak dalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya, membangun sendiri 
    bangunan untuk tempat tinggal dan atau tempat usaha, terutang PPN berdasarkan Pasal 16C 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994.

2.  Pengertian fasilitas dalam pembangunan tempat usaha dimaksud dalam butir 1.2. Surat Edaran 
    tersebut, meliputi fasilitas umum seperti : Jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas sosial seperti, 
    sekolah, balai pertemuan dan lain-lain.

3.  Pengertian bangunan yang dibangun sendiri adalah bangunan rumah tempat tinggal dan atau 
    bangunan untuk tempat usaha dengan fasilitasnya yang bersifat permanen dengan luas 400 M2 atau 
    lebih.

4.  Pengertian luas bangunan 400 M2 adalah bahwa aktivitas membangun bangunan tersebut secara 
    keseluruhan mencapai luas 400 M2, bukan jumlah yang dipecah-pecah (sendiri-sendiri).

5.  Pengertian perolehan barang dan jasa dalam butir 2.3. Surat Edaran tersebut adalah harga perolehan 
    barang yang dipakai untuk membuat bangunan seperti semen, besi beton, pasir, batu, seng dan 
    lain-lain, sedangkan pengertian jasa, adalah jasa yang antara lain dibayarkan kepada tukang batu, 
    tukang kayu, jasa menggambar, jasa konsultan yang mungkin dibayar dalam rangka membangun 
    bangunan tersebut termasuk PPN yang terutang atasnya.

6.  PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 1995.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1768pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1