User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1766pj.732000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1766/PJ.73/2000

                            TENTANG

                     INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak yang tidak melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit 
oleh Kantor Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh Badannya, dengan ini disampaikan kepada Saudara daftar 
nama Wajib Pajak yang menurut hasil pengolahan data silang termasuk Wajib Pajak yang laporan 
keuangannya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan pemeriksaan pajak, tahun pajak 1997 dan 
1998.

Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah diperiksa untuk tahun pajak yang sama, maka pemeriksaan 
pajak tersebut tetap harus dijalankan, dan diklasifikasikan sebagai Pemeriksaan Khusus untuk Wajib Pajak 
tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan butir 3.1 huruf d Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tahun 
2000 dan ketentuan dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/2000 tanggal 
17 Juli 2000 tentang Implementasi Rencana dan Strategi Pemeriksaan Pajak.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Sederhana 
Lapangan (PSL) tergantung pada hasil analisis SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangannya. 
Pemeriksaan ini agar segera dilaksanakan terlebih dulu, dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) akan 
diterbitkan kemudian. Selanjutnya perlu diingatkan bahwa, pemeriksaan yang sudah selesai dan telah 
diterbitkan produk hukumnya, agar segera dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan dilampiri :
1.  Copy SPT PPh Orang Pribadi/Badan Wajib Pajak terperiksa
2.  Copy Long Form Audit Report dari Kantor Akuntan Publik
3.  Copy Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)
4.  Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1766pj.732000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1