peraturan:sdp:1766pj.732000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1766/PJ.73/2000 TENTANG INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak yang tidak melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh Badannya, dengan ini disampaikan kepada Saudara daftar nama Wajib Pajak yang menurut hasil pengolahan data silang termasuk Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan pemeriksaan pajak, tahun pajak 1997 dan 1998. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah diperiksa untuk tahun pajak yang sama, maka pemeriksaan pajak tersebut tetap harus dijalankan, dan diklasifikasikan sebagai Pemeriksaan Khusus untuk Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan butir 3.1 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2000 dan ketentuan dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/2000 tanggal 17 Juli 2000 tentang Implementasi Rencana dan Strategi Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) tergantung pada hasil analisis SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangannya. Pemeriksaan ini agar segera dilaksanakan terlebih dulu, dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) akan diterbitkan kemudian. Selanjutnya perlu diingatkan bahwa, pemeriksaan yang sudah selesai dan telah diterbitkan produk hukumnya, agar segera dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan dilampiri : 1. Copy SPT PPh Orang Pribadi/Badan Wajib Pajak terperiksa 2. Copy Long Form Audit Report dari Kantor Akuntan Publik 3. Copy Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) 4. Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP). Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1766pj.732000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1