User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1765pj.51991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1765/PJ.5/1991

                            TENTANG

                    KETENTUAN BARU PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1184/KMK.04/1991 tanggal 
28 Nopember 1991 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengenaan PPn BM di lingkungan 
perusahaan Saudara/anggota assosiasi Saudara.

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah sebagai berikut :

1.  Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 
    29 TAHUN 1988, ditetapkan bahwa tarip PPn BM yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor adalah 20% 
    dan 35%.

2.  Macam dan jenis kendaraan bermotor yang terutang PPn BM dengan tarip 20% dimuat dalam 
    Lampiran I sedangkan yang terutang 35% dicantumkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut.

3.  Segala jenis Minibus, kendaraan station (sejenis Kijang Station, Daihatsu/Suzuki Minibus) hasil rakitan 
    atau modifikasi dari pick-up, terutang PPn BM sebesar 20%.

4.  Segala jenis Sedan, mobil balap, Sedan Station, terutang PPn BM sebesar 35%.

5.  Untuk kendaraan Jip atau modifikasi kendaraan penumpang yang berasal dari Jip dikenakan PPn BM 
    sebagai berikut :
    5.1.    Untuk Jip atau kendaraan penumpang yang berasal dari modifikasi Jip yang harga penyerahan 
        dari pabrikan atau nilai impornya tidak melebihi Rp. 30.000.000,00 dikenakan PPn BM 
        sebesar 20%.
    5.2.    Untuk Jip atau modifikasi kendaraan penumpang yang berasal dari Jip yang harga penyerahan 
        dari pabrikan atau nilai impornya melebihi Rp. 30.000.000,00 dikenakan PPn BM sebesar 35%.

6.  Untuk semua jenis kendaraan bermotor berada dua yang isi silindernya melebihi 200 cc dikenakan 
    PPn BM sebesar 20%.

7.  Keputusan Menteri Keuangan ini juga menetapkan apabila terdapat hubungan istimewa antara 
    pabrikan/importir/pemegang merek dengan distributor utama/distributor/dealer/agen atau penyalur 
    sehingga harga jual menurut faktur menjadi lebih rendah dari harga jual sebenarnya, maka Dasar 
    Pengenaan Pajak untuk pengenaan PPn BM ditetapkan berdasarkan harga jual distributor utama/
    distributor/dealer/agen atau penyalur.

8.  Untuk penyerahan minibus/kendaraan penumpang yang berasal dari rakitan/modifikasi dari pick-up 
    atau Jip, maka penjual yang dalam hal ini dapat berstatus distributor utama/distributor/dealer/agen 
    atau penyalur yang menyerahkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dianggap sebagai 
    pabrikan dari kendaraan bermotor mewah tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1765pj.51991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1