peraturan:sdp:1765pj.51991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1765/PJ.5/1991 TENTANG KETENTUAN BARU PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1184/KMK.04/1991 tanggal 28 Nopember 1991 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengenaan PPn BM di lingkungan perusahaan Saudara/anggota assosiasi Saudara. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah sebagai berikut : 1. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988, ditetapkan bahwa tarip PPn BM yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor adalah 20% dan 35%. 2. Macam dan jenis kendaraan bermotor yang terutang PPn BM dengan tarip 20% dimuat dalam Lampiran I sedangkan yang terutang 35% dicantumkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 3. Segala jenis Minibus, kendaraan station (sejenis Kijang Station, Daihatsu/Suzuki Minibus) hasil rakitan atau modifikasi dari pick-up, terutang PPn BM sebesar 20%. 4. Segala jenis Sedan, mobil balap, Sedan Station, terutang PPn BM sebesar 35%. 5. Untuk kendaraan Jip atau modifikasi kendaraan penumpang yang berasal dari Jip dikenakan PPn BM sebagai berikut : 5.1. Untuk Jip atau kendaraan penumpang yang berasal dari modifikasi Jip yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak melebihi Rp. 30.000.000,00 dikenakan PPn BM sebesar 20%. 5.2. Untuk Jip atau modifikasi kendaraan penumpang yang berasal dari Jip yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi Rp. 30.000.000,00 dikenakan PPn BM sebesar 35%. 6. Untuk semua jenis kendaraan bermotor berada dua yang isi silindernya melebihi 200 cc dikenakan PPn BM sebesar 20%. 7. Keputusan Menteri Keuangan ini juga menetapkan apabila terdapat hubungan istimewa antara pabrikan/importir/pemegang merek dengan distributor utama/distributor/dealer/agen atau penyalur sehingga harga jual menurut faktur menjadi lebih rendah dari harga jual sebenarnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk pengenaan PPn BM ditetapkan berdasarkan harga jual distributor utama/ distributor/dealer/agen atau penyalur. 8. Untuk penyerahan minibus/kendaraan penumpang yang berasal dari rakitan/modifikasi dari pick-up atau Jip, maka penjual yang dalam hal ini dapat berstatus distributor utama/distributor/dealer/agen atau penyalur yang menyerahkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dianggap sebagai pabrikan dari kendaraan bermotor mewah tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1765pj.51991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1