User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1764pj.532000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1764/PJ.53/2000

                             TENTANG

                                   PENEGASAN PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 19 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan permintaan penegasan pengenaan PPN 
    yang diajukan oleh Wajib Pajak atas proyek Transmigrasi Umum berupa paket pekerjaan : 
    -   Pembukaan/penyiapan lahan transmigrasi,
    -   RTJK (Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga),
    -   Jalan desa dan gorong-gorong,
    -   Sarana umum dan sosial berupa Puskesmas, Balai Desa, Gudang Unit, Kantor Unit dan Rumah 
        Petugas

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan 
    PPN, dimana jasa pembukaan/ penyiapan lahan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa 
    Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk 
    pemborongan bangunan rumah murah, rumah sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar 
    serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.

4.  Sesuai dengan butir 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 
    8 April 1999, dijelaskan bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, jenis 
    Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diserahkan oleh Kontraktor 
    untuk pemborongan bangunan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro asrama mahasiswa dan 
    pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditentukan berdasarkan SE-26/PJ.3/1989  tentang 
    PPN atas rumah susun.

5.  Sesuai butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989, 
    termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah tipe BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 adalah : 
    5.1.    huruf c, sarana dan bangunan untuk keperluan sosial, agama, dan pendidikan yaitu sarana 
        dan bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan 
        tujuan komersial.
    5.2.    huruf d, rumah untuk petani Peserta PIR dan rumah untuk transmigran seperti yang diatur 
        dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986.

6.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 
    1986, mengingat rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) 
    merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR 70, maka rumah untuk 
    petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam 
    kelompok rumah murah yang PPNnya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986. Dengan demikian maka penyerahan rumah petani 
    peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) PPNnya ditanggung Pemerintah.

7.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 
    1986, pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros, dan gorong-gorong merupakan Jasa 
    Kena Pajak dan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

8.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini ditegaskan sebagai berikut : 
    8.1.    Jasa pembukaan/penyiapan lahan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, 
        sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Namun, sepanjang pekerjaan pembukaan/
        penyiapan lahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengerjaan rumah 
        murah untuk transmigran, maka atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung 
        Pemerintah.
    8.2.    Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan RTJK (Rumah Transmigran dan Jamban 
        Keluarga), pembuatan sumur gali dan prasarana air bersih dan sarana umum dan sosial berupa 
        Puskesmas, Balai Desa, Gudang Unit, Kantor Unit, Rumah Petugas, PPN yang terutang 
        ditanggung Pemerintah.
    8.3.    Pekerjaan pembuatan jalan desa dan gorong-gorong merupakan Jasa Kena Pajak yang atas 
        penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1764pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1