User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:175pj.531998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 175/PJ.53/1998

                            TENTANG

                 BEA METERAI ATAS SURAT PENAWARAN HARGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 6 Januari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai, 
    bahwa Bea Meterai terutang atas dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat lainnya yang 
    dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau 
    perbuatan yang bersifat perdata.

2.  Dokumen surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara merupakan dokumen 
    yang dibuat dalam rangka hubungan kerja antara pihak rekanan dan pihak proyek, sehingga 
    merupakan dokumen biasa yang bersifat publik dan tidak terutang Bea Meterai, sebagaimana 
    ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.33/1986 tanggal 9 Oktober 
    1986 dan Surat Nomor S-2004/PJ.33/1986 tanggal 19 September 1986.

3.  Keputusan Presiden Nomor 16/1994 dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara 
    Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas : No. KEP-27/MK.3/8/1994 
                                  ------------------------
                                  KEP-166/KET/8/1994

    Tentang petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16/1994 Tentang Pelaksanaan APBN, mewajibkan Surat 
    Penawaran Harga harus bermeterai cukup, guna memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian bila 
    terjadi sengketa melalui pengadilan sesuai Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 
    Tentang Bea Meterai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/175pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1