User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:175pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 175/PJ.53/1996


                            TENTANG

         PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN, PENGADAAN BAHAN KONSTRUKSI
       DAN ALAT-ALAT UTILITAS PROYEK KAWASAN BERIKAT NUSANTARA MARUNDA JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Oktober 1995 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut 
    yaitu :
    a.  Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan 
        berikat untuk diolah lebih lanjut;
    b.  atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi dalam Kawasan Berikat;
    c.  atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau 
        Kawasan Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut.

2.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5 
    huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk 
    penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN dan PPn BM 
    PT. XYZ sebagai pelaksana pembangunan, pengadaan bahan konstruksi dan alat-alat utilitas proyek 
    Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian agar Saudara memakluminya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/175pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 by 127.0.0.1