User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:175pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 175/PJ.53/1994

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA POS DAN GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 20 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut, terlampir daftar nama-nama perusahaan yang tergabung sebagai 
    anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran Indonesia (ASPERINDO), yang 
    dalam menjalankan usahanya telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Titipan (SUJT) yang dikeluarkan 
    oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dengan permohonan agar dapat diberikan Surat 
    Penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak, bahwa kegiatan usaha anggota ASPERINDO termasuk dalam 
    pengertian Jasa Pelayanan Pos dan Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf c 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jasa pelayanan 
    pos dan giro dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam penjelasan ditegaskan lebih lanjut bahwa yang 
    dimaksud dengan Jasa Pos dan Giro yang dilakukan oleh pihak manapun yang antara lain : Jasa 
    pengiriman surat, wesel, uang, barang, penyimpanan serta pembayaran uang, penjualan benda-
    benda pos dan sejenisnya.

3.  Namun demikian terhadap kegiatan jasa pelayanan pos dan giro yang dilakukan oleh pengusaha 
    selain Perum Pos dan Giro, penegasannya dapat diberikan apabila masing-masing pengusaha yang 
    melakukan kegiatan pelayanan jasa pos dan giro tersebut terlebih dahulu mengajukan surat 
    permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai lampiran dokumen sebagai 
    berikut :
    -   Akte Pendirian perusahaan
    -   Surat Izin dari Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi
    -   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    -   SPT PPh Tahunan, SPT Masa PPh bulanan dan kewajiban perpajakan lainnya.

4.  Sepanjang persyaratan dalam angka 3 belum dipenuhi, maka Direktur Jenderal Pajak tidak dapat 
    memberikan persetujuan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang atas penyerahan jasa 
    dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/175pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1