peraturan:sdp:175pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 175/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA POS DAN GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut, terlampir daftar nama-nama perusahaan yang tergabung sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran Indonesia (ASPERINDO), yang dalam menjalankan usahanya telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Titipan (SUJT) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dengan permohonan agar dapat diberikan Surat Penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak, bahwa kegiatan usaha anggota ASPERINDO termasuk dalam pengertian Jasa Pelayanan Pos dan Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jasa pelayanan pos dan giro dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam penjelasan ditegaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan Jasa Pos dan Giro yang dilakukan oleh pihak manapun yang antara lain : Jasa pengiriman surat, wesel, uang, barang, penyimpanan serta pembayaran uang, penjualan benda- benda pos dan sejenisnya. 3. Namun demikian terhadap kegiatan jasa pelayanan pos dan giro yang dilakukan oleh pengusaha selain Perum Pos dan Giro, penegasannya dapat diberikan apabila masing-masing pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pos dan giro tersebut terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai lampiran dokumen sebagai berikut : - Akte Pendirian perusahaan - Surat Izin dari Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - SPT PPh Tahunan, SPT Masa PPh bulanan dan kewajiban perpajakan lainnya. 4. Sepanjang persyaratan dalam angka 3 belum dipenuhi, maka Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberikan persetujuan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang atas penyerahan jasa dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/175pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1