peraturan:sdp:1759pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1759/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996, perihal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, telah ditetapkan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan barang. 2. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, juga ditetapkan bahwa pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, batasan Pengusaha Kecil untuk penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah). 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dan PPn BM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4, dengan ini ditegaskan bahwa : 6.1. Makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu pengusaha katering di lingkungan unit kerja Proyek Universitas Gadjah Mada wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 6.2. Dalam hal pengusaha katering di lingkungan unit kerja Proyek Universitas XYZ yang selama satu tahun buku, peredaran brutonya tidak melebihi Rp 240.000.000,00 memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil, dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, kecuali Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. 6.3. Bendaharawan Proyek Universitas XYZ tidak perlu memungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak, sepanjang jumlah pembayarannya tidak melebihi Rp 500.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN yang terutang disetor sendiri oleh pengusaha katering yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1759pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1