User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1755pj.7002001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1755/PJ.700/2001

                            TENTANG

                    KOMPARASI OMZET PPN DENGAN OMZET PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor : 
S-1703/PJ.700/2001 tanggal 22 Mei 2001 perihal Modus Operandi Penerbitan Faktur Pajak Bermasalah/Fiktif/
Palsu. Diminta kepada Saudara para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan komparasi omzet masa 
PPN dengan PPh tahun 2000. Agar dapat dilakukan tindakan dan pencegahan dini terhadap kemungkinan 
penyalahgunaan restitusi PPN, Saudara harus juga melakukan komparasi omzet PPN masa tahun 2001 dengan 
1/12 omzet PPh tahun 2000, dengan uraian sebagai berikut ·

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.   Nama      Tahun 2000      Januari 2001            Pebruari 2001       Dst
         dan    -------------------------------------------------------------------------------------------------------
        NPWP    Omzet     Omzet       1/12 Omzet     Omzet    1/12 Omzet      Omzet    1/12 Omzet  Omzet
          PPh       PPN        PPh th.2000      PPN      PPh th.2000       PPN     PPh th.2000    PPN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila terdapat perbedaan yang sangat mencolok atas omzet PPN dengan omzet PPh, diminta kepada 
Saudara untuk waspada dan bilamana perlu melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang 
bersangkutan serta segera menginformasikannya kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan 
Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/1755pj.7002001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1