User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1754pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1754/PJ.51/1994

                            TENTANG

                    PPN ATAS BBM SOLAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, yang dimaksud Harga Jual adalah nilai 
    berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak 
    termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam 
    Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan.

2.  Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993, 
    mengingat harga yang ditetapkan oleh XYZ sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir 
    dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari XYZ, maka bagi pengusaha lain 
    selain XYZ tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang 
    kegiatannya semata-mata menyerahkan produk BBM, selain XYZ tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.

3.  Dalam surat Pjs. Manager XYZ daerah Sumatera Bagian Selatan UPPDN II Palembang No. 
    116/F2000/93-63 tanggal 12 Mei 1993 perihal penunjukan sebagai pool konsumen atas nama 
    CV. ABC, antara lain XYZ menentukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    -   harga pembelian minyak solar Rp. 380/lt (sudah termasuk PPN 10%),
    -   biaya angkutan dari depot ke tempat penimbunan CV. ABC ditanggung oleh CV. ABC,
    -   Bahan Bakar Minyak semata-mata untuk para tambang karya yang beroperasi di Kodya 
        Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, dan tidak untuk diperjual-belikan atau dialihkan 
        kepada pihak lain.

4.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka :
    a.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 adalah untuk SPBU XYZ yang menjual Bahan Bakar 
        Minyak secara eceran langsung kepada konsumen.
    b.  Mengingat ongkos angkut pembelian BBM Solar dari XYZ ditanggung oleh CV. ABC dan 
        penjualannya khusus kepada usaha tertentu dan daerah tertentu serta tidak dijual secara 
        eceran kepada konsumen, maka CV. ABC dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh CV. ABC merupakan Pajak Keluaran, sedangkan Faktur 
        Pajak dari XYZ atas nama CV. ABC adalah sebagai Pajak Masukan.
    d.  Besarnya PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari Harga Jual sesuai pengertian 
        sebagaimana dimaksud Pasal 1 Huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.
    e.  Pelaporan SPT Masa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1754pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1