peraturan:sdp:1754pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1754/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS BBM SOLAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, yang dimaksud Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan. 2. Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993, mengingat harga yang ditetapkan oleh XYZ sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari XYZ, maka bagi pengusaha lain selain XYZ tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang kegiatannya semata-mata menyerahkan produk BBM, selain XYZ tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. 3. Dalam surat Pjs. Manager XYZ daerah Sumatera Bagian Selatan UPPDN II Palembang No. 116/F2000/93-63 tanggal 12 Mei 1993 perihal penunjukan sebagai pool konsumen atas nama CV. ABC, antara lain XYZ menentukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : - harga pembelian minyak solar Rp. 380/lt (sudah termasuk PPN 10%), - biaya angkutan dari depot ke tempat penimbunan CV. ABC ditanggung oleh CV. ABC, - Bahan Bakar Minyak semata-mata untuk para tambang karya yang beroperasi di Kodya Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, dan tidak untuk diperjual-belikan atau dialihkan kepada pihak lain. 4. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka : a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 adalah untuk SPBU XYZ yang menjual Bahan Bakar Minyak secara eceran langsung kepada konsumen. b. Mengingat ongkos angkut pembelian BBM Solar dari XYZ ditanggung oleh CV. ABC dan penjualannya khusus kepada usaha tertentu dan daerah tertentu serta tidak dijual secara eceran kepada konsumen, maka CV. ABC dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh CV. ABC merupakan Pajak Keluaran, sedangkan Faktur Pajak dari XYZ atas nama CV. ABC adalah sebagai Pajak Masukan. d. Besarnya PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari Harga Jual sesuai pengertian sebagaimana dimaksud Pasal 1 Huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. e. Pelaporan SPT Masa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1754pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1