User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1751pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1751/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   PENGUKUHAN CAMAT SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 7 Keputusan Dit. Jen Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 
    26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, 
    penyerahan jasa notaris dan PPAT adalah penyerahan jasa kena pajak. Oleh karena itu baik notaris 
    maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    (PKP).

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf k dan huruf l UU PPN 1984 yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
    adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
    perdagangan, atau melakukan usaha jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UU tersebut. Tidak 
    termasuk dalam pengertian PKP adalah pengusaha kecil yang batasan dan ukurannya ditetapkan lebih 
    lanjut oleh Menteri Keuangan.

3.  Menurut Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1288/KMK.04/1991 Pengusaha 
    kecil sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan :
    a.  Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (Seratus 
        dua puluh juta rupiah) setahun;
    b.  Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (Enam 
        puluh juta rupiah) setahun;

4.  Menunjuk uraian tersebut di atas maka sesuai perihal surat Saudara sepanjang Camat tersebut juga 
    sebagai PPAT dan peredaran brutonya lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, 
    maka Camat tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP.

5.  Disadari bahwa ada perasaan kurang menerima dari Camat sebagai PPAT diberi sebutan "Pengusaha" 
    dalam kaitannya dengan pengukuhannya sebagai PKP terutama bila dikaitkan dengan kedudukannya/
    status pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Umum. Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak 
    sebaliknya timbul suatu kesulitan yuridis untuk menggunakan istilah lain selain istilah/sebutan PKP 
    bagi PPAT karena UU PPN 1984 hanya mengenal satu istilah/sebutan untuk subyek PPN baik dalam 
    kedudukan sebagai pedagang/industriawan/importir/pabrikan maupun Pengusaha Jasa lainnya yaitu 
    sama disebut PKP.

6.  Sebagai tambahan perlu diinformasikan bahwa bagi unit Pemerintah/Lembaga bilamana melakukan 
    penyerahan BKP/JKP, maka untuk unit Pemerintah/Lembaga tersebut pada saat dikukuhkan juga 
    disebut PKP sebagai contoh XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1751pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1