peraturan:sdp:1751pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1751/PJ.53/1994 TENTANG PENGUKUHAN CAMAT SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 7 Keputusan Dit. Jen Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, penyerahan jasa notaris dan PPAT adalah penyerahan jasa kena pajak. Oleh karena itu baik notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf k dan huruf l UU PPN 1984 yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UU tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian PKP adalah pengusaha kecil yang batasan dan ukurannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 3. Menurut Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1288/KMK.04/1991 Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan : a. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) setahun; b. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) setahun; 4. Menunjuk uraian tersebut di atas maka sesuai perihal surat Saudara sepanjang Camat tersebut juga sebagai PPAT dan peredaran brutonya lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, maka Camat tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP. 5. Disadari bahwa ada perasaan kurang menerima dari Camat sebagai PPAT diberi sebutan "Pengusaha" dalam kaitannya dengan pengukuhannya sebagai PKP terutama bila dikaitkan dengan kedudukannya/ status pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Umum. Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak sebaliknya timbul suatu kesulitan yuridis untuk menggunakan istilah lain selain istilah/sebutan PKP bagi PPAT karena UU PPN 1984 hanya mengenal satu istilah/sebutan untuk subyek PPN baik dalam kedudukan sebagai pedagang/industriawan/importir/pabrikan maupun Pengusaha Jasa lainnya yaitu sama disebut PKP. 6. Sebagai tambahan perlu diinformasikan bahwa bagi unit Pemerintah/Lembaga bilamana melakukan penyerahan BKP/JKP, maka untuk unit Pemerintah/Lembaga tersebut pada saat dikukuhkan juga disebut PKP sebagai contoh XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1751pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1