User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1750pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1750/PJ.52/1991

                            TENTANG

        PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK OLEH PT. PERKEBUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 September 1991 perihal pelimpahan wewenang 
penerbitan Faktur Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang PPN 1984 jo. Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131), Faktur Pajak harus 
    ditandatangani oleh orang yang diberi wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani 
    Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN).

2.  Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak PT XYZ telah diatur tatacara pelaksanaan PPN dalam Buku 
    Petunjuk Pelaksanaan Perpajakan untuk Perkebunan, sebagai hasil kerjasama antara Direktorat 
    Jenderal Pajak dengan Departemen Pertanian dan Yayasan AABC, yang diterbitkan bulan Oktober 
    1990.

    Pada halaman 200 buku tersebut antara lain mengatur tentang kewenangan Lembaga Pemasaran 
    Bersama/Kantor Pemasaran Bersama untuk menerbitkan Faktur Pajak pada saat melaksanakan 
    kegiatan menjual/menyerahkan Barang Kena Pajak, dengan syarat :
    2.1.    memiliki surat kuasa dari Direksi BUMN Perkebunan;
    2.2.    menggunakan blanko Faktur Pajak BUMN Perkebunan (Kantor Direksi) yang sudah bernomor 
        seri tercetak;
    2.3.    menandatangani Faktur Pajak oleh Pejabat yang namanya tercantum dalam surat kuasa.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1750pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1