peraturan:sdp:1750pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Desember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1750/PJ.52/1991
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK OLEH PT. PERKEBUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 September 1991 perihal pelimpahan wewenang
penerbitan Faktur Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang PPN 1984 jo. Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131), Faktur Pajak harus
ditandatangani oleh orang yang diberi wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani
Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN).
2. Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak PT XYZ telah diatur tatacara pelaksanaan PPN dalam Buku
Petunjuk Pelaksanaan Perpajakan untuk Perkebunan, sebagai hasil kerjasama antara Direktorat
Jenderal Pajak dengan Departemen Pertanian dan Yayasan AABC, yang diterbitkan bulan Oktober
1990.
Pada halaman 200 buku tersebut antara lain mengatur tentang kewenangan Lembaga Pemasaran
Bersama/Kantor Pemasaran Bersama untuk menerbitkan Faktur Pajak pada saat melaksanakan
kegiatan menjual/menyerahkan Barang Kena Pajak, dengan syarat :
2.1. memiliki surat kuasa dari Direksi BUMN Perkebunan;
2.2. menggunakan blanko Faktur Pajak BUMN Perkebunan (Kantor Direksi) yang sudah bernomor
seri tercetak;
2.3. menandatangani Faktur Pajak oleh Pejabat yang namanya tercantum dalam surat kuasa.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1750pj.521991.txt · Last modified: by 127.0.0.1