User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:174pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 174/PJ.52/2000

                             TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh DALAM RANGKA IMPOR 
           ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS PP 19/1995 
        DARI AUSTRALIAN EMBASSY PROJECT ACIAR KEPADA PUSAT PENELITIAN 
                  DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN DEPARTEMEN PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : 
    1.1.    Australian Embassy Project ACIAR telah mengimpor 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor berupa 
        Sedan Toyota Corona ex-Saloon 2000 Tahun Pembuatan 1991 dengan mendapatkan 
        pembebasan Bea Masuk.
    1.2.    Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut kemudian akan dihibahkan 
        kepada Instansi Pemerintah yaitu Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Departemen 
        Pertanian, dimana instansi yang bersangkutan tidak akan memindahtangankan lagi.
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan 
        Departemen Pertanian mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari PPN dan PPn BM.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
        Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam Penjelasannya dinyatakan 
        bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai 
        berikut : 
            -   barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, 
        -   Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
        -   Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean, 
        -   Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang 
            bersangkutan.
    2.2.    Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap 
        barang-barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/
        organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/
        ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan 
        disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-
        barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.

3.  Pajak Penghasilan 
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI 
        Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 dan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa yang 
        dikecualikan dari Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Impor Barang dan atau 
        Penyerahan Barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak 
        Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 
        yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan 
        Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari 
        APBN atau APBD.
    3.3.    Berdasarkan butir 3 Surat Edaran dimaksud, dijelaskan bahwa suatu badan atau lembaga 
        termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-
        syarat sebagai berikut :
            a)  dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
            Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
            b)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
            c)  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
            d)  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.4.    Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subyek Pajak Penghasilan. Dengan 
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    4.1.    Atas impor 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor berupa Sedan Toyota Corona ex-Saloon 2000 
        Tahun Pembuatan 1991 Eks PP Nomor 19 Tahun 1955 oleh Australian Embassy Project ACIAR 
        yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan 
        dihibahkan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian, 
        maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar 
        kembali sesuai dengan nilai impor ditambah dengan sanksi administrasi.
    4.2.    Sepanjang Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian memenuhi 
        persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3. di atas, sehingga Pusat Penelitian dan 
        Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian tidak termasuk dalam pengertian Subyek 
        Pajak, maka hibah atas 1 (satu) Unit kendaraan bermotor berupa Sedan Toyota Corona 
        ex-Saloon 2000 Tahun Pembuatan 1991 dari Australian Embassy Project ACIAR kepada Pusat 
        Penelitian dan Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114


Tembusan :
1.  Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.  Direktur PPN dan PTLL
4.  Direktur Peraturan Perpajakan.
5.  Direkutr PPh
peraturan/sdp/174pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1