User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:174pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 174/PJ.42/2003

                            TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PENYUSUTAN KENDARAAN PERUSAHAAN 
                       YANG SEBELUMNYA TIDAK DIBEBANKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 05 September 2002 perihal penyusutan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan biaya 
    penyusutan atas kendaraan perusahaan yang sebelumnya tidak dapat disusutkan sejak tahun 1984, 
    yaitu:
    a.  Apakah perhitungan penyusutan untuk tahun 2002 mulai dari awal tahun atau mulai 
        berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002?;
    b.  Apakah dasar penyusutan dihitung dari nilai perolehan atau nilai buku yang sudah terhenti 
        sejak tahun 1984?.

2.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau 
    perubahan harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian
    -bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut atau dapat 
    juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara 
    menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku 
    disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas. Penyusutan dimulai pada bulan 
    dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya 
    dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan 
    Perusahaan, antara lain diatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar 
    kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai 
    tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% 
    (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau 
    perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% 
    (lima puluh persen).

4.  Dalam butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 
    2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan 
    Perusahaan, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya 
    pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 
    18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan 
    kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah sama, 
    kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang 
    sebenarnya.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa penyusutan 
    terhadap kendaraan perusahaan yang diberikan kepada pegawai tertentu yang dimiliki sebelum 
    tanggal 18 April 2002 dan masih dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan, dilakukan berdasarkan 50% dari nilai sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002. Nilai 
    sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002 diperoleh dengan menghitung penyusutan secara fiskal 
    atas harta dimaksud sejak perolehan harta dengan metode penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang-
    undang Pajak Penghasilan. Penghitungan penyusutan secara fiskal untuk memperoleh nilai sisa buku 
    fiskal tersebut tetap dilakukan meskipun penyusutan tersebut selama periode sebelum April 2002 tidak 
    dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto didalam SPT;

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/174pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1