peraturan:sdp:174pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 174/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PENYUSUTAN KENDARAAN PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA TIDAK DIBEBANKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 05 September 2002 perihal penyusutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan biaya penyusutan atas kendaraan perusahaan yang sebelumnya tidak dapat disusutkan sejak tahun 1984, yaitu: a. Apakah perhitungan penyusutan untuk tahun 2002 mulai dari awal tahun atau mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002?; b. Apakah dasar penyusutan dihitung dari nilai perolehan atau nilai buku yang sudah terhenti sejak tahun 1984?. 2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian -bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut atau dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan, antara lain diatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). 4. Dalam butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang sebenarnya. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa penyusutan terhadap kendaraan perusahaan yang diberikan kepada pegawai tertentu yang dimiliki sebelum tanggal 18 April 2002 dan masih dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan berdasarkan 50% dari nilai sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002. Nilai sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002 diperoleh dengan menghitung penyusutan secara fiskal atas harta dimaksud sejak perolehan harta dengan metode penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang- undang Pajak Penghasilan. Penghitungan penyusutan secara fiskal untuk memperoleh nilai sisa buku fiskal tersebut tetap dilakukan meskipun penyusutan tersebut selama periode sebelum April 2002 tidak dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto didalam SPT; Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/174pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1