User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:174pj.321991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 174/PJ.32/1991

                            TENTANG

         PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 2 HURUF d DAN f PP NOMOR 28 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak adalah 
    Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian adalah nilai berupa 
    uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa "financing charge" 
    adalah biaya administrasi penagihan dan kerugian bunga karena keterlambatan pembeli membayar 
    dari waktu yang telah ditentukan, maka "financing charge" bukan bagian dari harga jual/penggantian 
    yang seharusnya diminta oleh penjual/pembeli jasa, oleh karena itu "financing charge" bukan bagian 
    dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan atas "financing charge" tidak terutang PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas 
    penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian pengenaan PPN yang 
    diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut adalah jasa pendidikan yang 
    diberikan oleh badan/perorangan yang semata-mata hanya menyelenggarakan pendidikan. 
    Sedangkan untuk perusahaan yang usahanya menjual Barang Kena Pajak dan kemudian memberikan 
    pendidikan berkaitan dengan barang yang dijual, tidak termasuk jasa pendidikan yang pengenaan 
    PPN-nya dikecualikan, karena biaya pendidikan dimaksud sudah termasuk dalam/atau menjadi bagian 
    dari harga Barang Kena Pajak yang dijual. Oleh karena itu apabila dalam penjualan BKP tersebut 
    diberikan juga pendidikan/training/kursus maka atas jasa pendidikan/training/kursus tersebut tidak 
    dikecualikan dari pengenaan PPN karena pendidikan/training/kursus tersebut merupakan bagian dari 
    proses penyerahan BKP yang dijual.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/174pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1