peraturan:sdp:174pj.321991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 174/PJ.32/1991 TENTANG PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 2 HURUF d DAN f PP NOMOR 28 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa "financing charge" adalah biaya administrasi penagihan dan kerugian bunga karena keterlambatan pembeli membayar dari waktu yang telah ditentukan, maka "financing charge" bukan bagian dari harga jual/penggantian yang seharusnya diminta oleh penjual/pembeli jasa, oleh karena itu "financing charge" bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan atas "financing charge" tidak terutang PPN. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut adalah jasa pendidikan yang diberikan oleh badan/perorangan yang semata-mata hanya menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan untuk perusahaan yang usahanya menjual Barang Kena Pajak dan kemudian memberikan pendidikan berkaitan dengan barang yang dijual, tidak termasuk jasa pendidikan yang pengenaan PPN-nya dikecualikan, karena biaya pendidikan dimaksud sudah termasuk dalam/atau menjadi bagian dari harga Barang Kena Pajak yang dijual. Oleh karena itu apabila dalam penjualan BKP tersebut diberikan juga pendidikan/training/kursus maka atas jasa pendidikan/training/kursus tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPN karena pendidikan/training/kursus tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan BKP yang dijual. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/174pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1