peraturan:sdp:1748pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1748/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut isi surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang lewat samudra (angkutan laut) dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean berdasarkan kontrak kerja dengan pemilik barang. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jasa di bidang angkutan umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, menjelaskan bahwa jasa di bidang angkutan umum meliputi : jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan surat dan dokumen yang terlampir pada surat Saudara tersebut, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, jasa yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1748pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1