User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1748pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1748/PJ.532/1997

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut isi surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang 
    lewat samudra (angkutan laut) dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean berdasarkan 
    kontrak kerja dengan pemilik barang.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jasa di 
    bidang angkutan umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, menjelaskan bahwa jasa di 
    bidang angkutan umum meliputi : jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai 
    yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan surat dan dokumen yang 
    terlampir pada surat Saudara tersebut, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai ketentuan pada 
    butir 2 dan butir 3 di atas, jasa yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk jenis jasa yang dikecualikan 
    dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang    PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1748pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1