User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1747pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1747/PJ.32/1986

                            TENTANG

                    PPN ATAS PEMASUKAN KERTAS BRAILLON OLEH PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1986 Nomor : S-1565/BC.321/1986 perihal seperti pada 
pokok surat tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya dalam Undang-undang Pajak 
Pertambahan Nilai 1984 tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN baik atas impor maupun penyerahan 
dalam negeri. Namun demikian dalam pelaksanaannya terhadap hal-hal tertentu dapat diberikan fasilitas untuk 
tidak dikenakan PPN sepanjang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sesuai 
dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada :
1.  Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129/KMK.04/1984 (PPN tidak dipungut).
2.  Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 (PPN ditanggung Pemerintah).
3.  keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 (PPN ditanggung pemerintah).

Diluar ketiga ketentuan tersebut diatas tidak dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN ditanggung 
oleh Pemerintah.

Berhubung permintaan PT. XYZ tentang pemasukan 200 riem Kertas Braillon tidak termasuk dalam ketiga 
ketentuan tersebut diatas (kecuali bila ditetapkan oleh Menteri Keuangan termasuk dalam Pasal 1 ke 10 
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986) maka atas impor kertas Braillon tersebut tetap terhutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1747pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1