peraturan:sdp:1747pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1747/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PEMASUKAN KERTAS BRAILLON OLEH PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1986 Nomor : S-1565/BC.321/1986 perihal seperti pada pokok surat tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN baik atas impor maupun penyerahan dalam negeri. Namun demikian dalam pelaksanaannya terhadap hal-hal tertentu dapat diberikan fasilitas untuk tidak dikenakan PPN sepanjang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada : 1. Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129/KMK.04/1984 (PPN tidak dipungut). 2. Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 (PPN ditanggung Pemerintah). 3. keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 (PPN ditanggung pemerintah). Diluar ketiga ketentuan tersebut diatas tidak dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN ditanggung oleh Pemerintah. Berhubung permintaan PT. XYZ tentang pemasukan 200 riem Kertas Braillon tidak termasuk dalam ketiga ketentuan tersebut diatas (kecuali bila ditetapkan oleh Menteri Keuangan termasuk dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986) maka atas impor kertas Braillon tersebut tetap terhutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1747pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1