User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1744pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1744/PJ.51/1995

                            TENTANG

           PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM IMPOR DALAM RANGKA PMDN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah, penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir sesuai 
    dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1995.

2.  Sehubungan dengan ketentuan pada butir 1, maka permohonan Penundaan Pembayaran PPN dan 
    PPn BM yang mengajukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat lagi diproses. Akan 
    tetapi bila impor barang modal secara fisik dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka 
    permohonan penundaan masih dapat diproses meskipun dokumen impor diajukan pada atau setelah 
    tanggal 1 Januari 1995.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas serta setelah meneliti dokumen-dokumen impor yang 
    Saudara lampirkan, ternyata impor barang modal tersebut dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995 
    sehingga dengan sangat menyesal permohonan tersebut tidak dapat kami proses lagi, dan atas impor 
    tersebut terutang PPN dan PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1744pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1