User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1743pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1743/PJ.53/1995

                            TENTANG

             MASALAH PEMBAYARAN/PENYETORAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA KONSULTASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1995, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, perusahaan asosiasi seperti disebut dalam surat Saudara 
    wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

2.  Menurut Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan dari perusahaan asosiasi kepada perusahaan 
    utama seperti tersebut dalam surat Saudara merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak, sebagai 
    bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Jasa Kena Pajak.

3.  Perusahaan-perusahaan asosiasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran untuk 
    Masa Pajak yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1743pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1