peraturan:sdp:1743pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1743/PJ.53/1995 TENTANG MASALAH PEMBAYARAN/PENYETORAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA KONSULTASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, perusahaan asosiasi seperti disebut dalam surat Saudara wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 2. Menurut Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan dari perusahaan asosiasi kepada perusahaan utama seperti tersebut dalam surat Saudara merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak, sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Jasa Kena Pajak. 3. Perusahaan-perusahaan asosiasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1743pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1