User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1740pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1740/PJ.51/1992

                            TENTANG

                   PPN ATAS SEWA CHARTER LNG/LPG TANKERS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Agustus 1992 perihal PPN atas sewa charter LNG/LPG 
Tankers, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28     Tahun 
    1988 dan butir 3 huruf f Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-139/PJ.63/89 atas 
    penyerahan jasa persewaan/charter kapal terutang PPN.

    Mengingat di dalam Undang-Undang PPN 1984 tidak dikenal adanya pembebasan, maka atas 
    penyerahan BKP/JKP kepada Pihak manapun (baik Pemerintah atau swasta) terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan jasa persewaan/charter LNG/LPG Tankers 
    dari  PT. XYZ kepada PERTAMINA terutang PPN, dan sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 
    PERTAMINA sebagai pemungut berkewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.

3.  a.  Mengenai permintaan Saudara agar jasa persewaan/charter tidak dikenakan PPN karena 
        adanya hubungan integral dengan jasa angkutan laut dan jasa pelabuhan untuk perusahaan 
        pelayaran jalur internasional yang dikecualikan, tidak dapat diterima mengingat pengertian 
        jasa-jasa tersebut berbeda antara jasa angkutan laut dan jasa persewaan kapal serta jasa 
        pelabuhan dan pemberian jasanya  terpisah satu sama lain.

    b.  Sedangkan mengenai alasan Saudara bahwa pada akhirnya PPN tersebut akan merupakan 
        Pajak Masukan yang dapat diminta kembali/restitusi, hal tersebut tidak berarti bahwa PPN 
        tersebut dapat dikreditkan / direstitusi langsung dengan cara tidak mengenakan PPN terhadap 
        transaksi terkait, karena berdasarkan Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan BKP/JKP 
        dikenakan PPN dan PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar sehubungan dengan kegiatan 
        usaha dapat dikreditkan / direstitusi.

    c.  Mengenai pernyataan Saudara bahwa PERTAMINA sebagai produsen LNG/LPG adalah 
        Pemerintah yang tidak dapat dikukuhkan menjadi PKP, hal tersebut dapat dijelaskan sebagai 
        berikut :
        PPN adalah Pajak atas konsumsi yang dikenakan atas penyerahan BKP dan JKP oleh 
        Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun baik Pemerintah maupun swasta. Di samping 
        itu dalam hal ini PERTAMINA tidak berlaku sebagai Pemerintah tetapi sebagai BUMN yang 
        bidang usahanya adalah industri minyak dan gas. Apapun kedudukannya, PERTAMINA adalah 
        sebagai konsumen atas jasa persewaan/charter kapal yang oleh Undang-undang PPN 1984 
        ditunjuk sebagai penanggung PPN yang terutang yang berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 
        1988 ditunjuk sebagai pemungut PPN (bukan PKP).

4.  Berdasarkan uraian di atas pendapat Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA sudah betul, yaitu 
    PT. XYZ harus dikukuhkan menjadi PKP dan PERTAMINA berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 
    sebagai Badan Pemungut berkewajiban memungut PPN yang terutang.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1740pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1