User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:173pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Pebruari 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 173/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA HANDLING IMPORTIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat permohonan Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor 1 (satu) unit 
Hitachi X-Ray Made System 6, Medical Equipment yang diajukan oleh Rumah Sakit HUSADA yang 
menggunakan perusahaan Saudara sebagai handling importir bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ke-2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. butir 3 huruf j 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng.139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 maka atas 
    penyerahan jasa handling importir yang Saudara lakukan kepada Rumah Sakit HUSADA untuk 
    pengimporan peralatan medik tersebut terutang PPN.
    Karenanya Saudara harus menagih PPN tersebut kepada Rumah Sakit HUSADA sebesar 10% dari 
    jumlah fee yang Saudara terima dan menyetorkannya ke Kas Negara.

2.  Berdasarkan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara membuat Faktur Pajak atas penerimaan 
    pembayaran handling impor tersebut dan menyerahkannya kepada Rumah Sakit HUSADA untuk 
    diteruskan (copynya) kepada kami.

3.  Permohonan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah yang diajukan oleh Rumah Sakit HUSADA akan 
    kami proses setelah Faktur Pajak tersebut pada butir 2 kami terima.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/173pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1