peraturan:sdp:173pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Pebruari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 173/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS JASA HANDLING IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat permohonan Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor 1 (satu) unit Hitachi X-Ray Made System 6, Medical Equipment yang diajukan oleh Rumah Sakit HUSADA yang menggunakan perusahaan Saudara sebagai handling importir bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ke-2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng.139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 maka atas penyerahan jasa handling importir yang Saudara lakukan kepada Rumah Sakit HUSADA untuk pengimporan peralatan medik tersebut terutang PPN. Karenanya Saudara harus menagih PPN tersebut kepada Rumah Sakit HUSADA sebesar 10% dari jumlah fee yang Saudara terima dan menyetorkannya ke Kas Negara. 2. Berdasarkan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara membuat Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran handling impor tersebut dan menyerahkannya kepada Rumah Sakit HUSADA untuk diteruskan (copynya) kepada kami. 3. Permohonan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah yang diajukan oleh Rumah Sakit HUSADA akan kami proses setelah Faktur Pajak tersebut pada butir 2 kami terima. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/173pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1