User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:173pj.3312006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           8 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 173/PJ.331/2006

                             TENTANG

        PERMASALAHAN PT. ABC (SPM PPN MASA JULI 2001 DAN SPM PPN MASA AGUSTUS 2001)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX tanggal XXX perihal pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.      Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan mengenai : 
    a.      Diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.06327/PP/M.lV/99/2005 tanggal 
        9 September 2005 yang direvisi dengan Putusan Nomor: Put.06327R/PP/M.IV/99/2005 tanggal 
        12 Oktober 2005 yang memutuskan "Mengabulkan gugatan Penggugat yang memohon 
        pemberian imbalan bunga berdasarkan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan membatalkan keputusan Tergugat Nomor: 
        KEP-000004/IB.PPN/WPJ.19/ KP.0104/2005 tanggal 28 Januari 2005 mengenai pemberian 
        imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 
        Put.03007/PP/M.IX/16/2004 tanggal 22 Juni 2004 atas nama PT. ABC, NPWP: 
        02.025.873.7-091.000, alamat Jl. Cilandak KKO Raya, Jakarta 12560." 
    b.      Serta diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.06326/PP/M.IV/99/2005 tanggal 
        9 September 2005 yang direvisi dengan Putusan Nomor: Put.06326R/PP/M.IV/99/2005 tanggal 
        12 Oktober 2005 yang memutuskan "Mengabulkan gugatan Penggugat yang memohon 
        pemberian imbalan bunga berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan membatalkan keputusan Tergugat 
        Nomor: KEP-000004/IB.PPN/WPJ.19/KP.0104/2005 tanggal 28 Januari 2005 mengenai 
        pemberian imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 
        Put.03007/PP/M.IX /16/2004 tanggal 22 Juni 2004 atas nama PT. ABC, NPWP: 
        02.025.873.7-091.000, alamat Jl. Cilandak KKO Raya, Jakarta 12560." 
    c.      Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu memohon petunjuk untuk menyelesaikan SPMIB terkait 
        dengan Putusan Pengadilan Pajak dimaksud. 
II.     Angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.32/2003 tanggal 1 Agustus 2003 
    tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, antara lain mengatur bahwa :
    " Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur 
    dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Wajib Pajak terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. ...." 
III.        Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa mengingat permasalahan Wajib 
    Pajak tersebut bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur daLam peraturan perundang-
    undangan perpajakan, maka terhadap permasalahan tersebut dapat Saudara tindak lanjuti sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n.Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd. 

Herry Sumarojito 
060061993    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
peraturan/sdp/173pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1