User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:173pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 173/PJ.331/2005

                             TENTANG

                 MASA BERLAKU WAJIB PAJAK PATUH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2005 perihal dimaksud pada pokok diatas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sesuai ketentuan yang berlaku yakni Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        235/KMK.03/2003 Pasal 1 ayat (5), bahwa masa berlaku Wajib Pajak Patuh (WP Patuh) adalah
        2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
    b.  Saudara menerima surat dari KPP Semarang Barat, dimana Saudara terdaftar, yang 
        menyatakan bahwa WP Patuh tahun 2004 tidak otomatis sebagai WP Patuh 2005.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan sehingga ada kepastian 
        tentang masa berlakunya WP Patuh.

2.  Berdasarkan Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat 
        Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak 
        permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak 
        permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
        Keuangan.
    c.  Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib 
    Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003, diatur sebagai berikut:

    Ayat (1)

    Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam hal 
    memenuhi persyaratan/kriteria sebagai berikut:
    a.  tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun 
        terakhir;
    b.  dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa 
        pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
    c.  SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak 
        lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
    d.  tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
        1)  kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
        2)  tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 
            (dua) masa pajak terakhir;
    e.  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam 
        jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
    f.  dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan 
        dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau     dengan pendapat 
        wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi 
        fiskal.

    Ayat (3)

    Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan 
    permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-
    syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, serta syarat lainnya yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Ayat (5)

    Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu 
    sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 
    2 (dua) tahun.

    Ayat (6)

    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan 
    kelebihan pembayaran pajak, apabila:
    a.  terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang 
        perpajakan;
    b.  Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua 
        jenis pajak;
    c.  dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, 
        terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa 
        pajak berikutnya.
    d.  Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-
        turut untuk semua jenis pajak; atau
    e.  dalam suatu Masa Pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak masa pajak yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-550/PJ./2000 sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-213/PJ./2003 tentang Tata Cara Penetapan 
    Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, 
    disebutkan bahwa Daftar nominatif Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun 
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.

5.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2004 tentang Penetapan Daftar 
    Nominatif Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
    antara lain diatur:

    Butir 5

    Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah diminta untuk mengadministrasikan Daftar Wajib Pajak 
    Patuh dengan baik sehingga apabila masa 2 (dua) tahun penetapan Wajib Pajak Patuh tersebut 
    berakhir, dan Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh dapat segera 
    diusulkan untuk ditetapkan kembali sebagai Wajib Pajak Patuh.

    Butir 6

    Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan 
    usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

    Butir 7

    Penerbitan pencabutan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, dilaksanakan 
    oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak diusulkan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak, dan melaporkan pencabutan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
    tembusan ke Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Tidak 
    Langsung Lainnya.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Jangka waktu 2 (dua) tahun penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh berlaku dalam hal PT. ABC
        memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Untuk itu Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat 
        tetap melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara sebagai 
        persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh.
    b.  Dalam hal hasil evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat PT. ABC tetap memenuhi 
        persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh maka Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh masih tetap
        berlaku dan tidak diperlukan penetapan baru, namun apabila berdasarkan evaluasi tersebut 
        PT. ABC ternyata tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh maka Surat 
        Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut.
    d.  Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh akan diterbitkan kembali setelah jangka waktu 2 (dua) 
        tahun sejak tanggal ditetapkan berakhir.

Demikian untuk maklumi.




An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/173pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1