User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1736pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1736/PJ.51/1991

                            TENTANG

        PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN AKOMODASI HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat saudara tanggal 27 Agustus 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini dijelaskan bahwa :

1.  Apabila dalam tagihan atas biaya jasa perawatan perangkat komputer tidak termasuk biaya 
    perjalanan/ongkos akomodasi, maka penagihan biaya perjalanan/ongkos akomodasi yang 
    reimbursable tidak terutang PPN.

2.  Sebaliknya dalam hal biaya perjalanan/ongkos akomodasi menyatu dengan biaya jasa perawatan 
    dalam satu paket kontrak, maka biaya perjalanan/ongkos akomodasi tersebut merupakan bagian dari 
    penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa  sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984, sehingga atas seluruh penggantian tersebut terutang 
    PPN.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1736pj.511991.txt · Last modified: by 127.0.0.1