peraturan:sdp:1736pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1736/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN AKOMODASI HOTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat saudara tanggal 27 Agustus 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan bahwa : 1. Apabila dalam tagihan atas biaya jasa perawatan perangkat komputer tidak termasuk biaya perjalanan/ongkos akomodasi, maka penagihan biaya perjalanan/ongkos akomodasi yang reimbursable tidak terutang PPN. 2. Sebaliknya dalam hal biaya perjalanan/ongkos akomodasi menyatu dengan biaya jasa perawatan dalam satu paket kontrak, maka biaya perjalanan/ongkos akomodasi tersebut merupakan bagian dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984, sehingga atas seluruh penggantian tersebut terutang PPN. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1736pj.511991.txt · Last modified: by 127.0.0.1