User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1734pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1734/PJ.51/1995

                            TENTANG

             PPN ATAS JASA KONTRAKTOR PEMBANGUNAN MASJID

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan 
Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor 
Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, maka 
atas penyerahan jasa kontraktor dalam rangka pembangunan Masjid A Kantor Pusat Ditjen Pajak oleh 
PT. XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Namun demikian, PT. XYZ tetap diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN 
Ditanggung Oleh Pemerintah Eks. Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1734pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1