peraturan:sdp:1734pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1734/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS JASA KONTRAKTOR PEMBANGUNAN MASJID DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, maka atas penyerahan jasa kontraktor dalam rangka pembangunan Masjid A Kantor Pusat Ditjen Pajak oleh PT. XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Namun demikian, PT. XYZ tetap diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks. Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1734pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1