User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1733pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1733/PJ.51/1995

                            TENTANG

            PENEGASAN MASALAH PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN TAMBAK PLASMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat serta 
dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara Nomor S-76/PJ.32/1995 tanggal 
30 Juni 1995, dengan ini disampaikan penegasan bahwa Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut oleh pemborong 
sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf b surat Direktur Jenderal Pajak tersebut termasuk pula 
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan pemborong terhadap jenis-jenis pekerjaan sebagaimana telah 
diuraikan dalam surat Saudara, yaitu :
1.  Land Survey beserta seluruh kegiatannya;
2.  Land Clearing beserta seluruh kegiatannya;
3.  Pencetakan dan pembangunan tambak berikut saluran drainase, dudukan kincir dan titian anco serta 
    penyiapan peralatan dan perlengkapan lainnya;
4.  Pembuatan saluran-saluran kanal dari laut dan sungai, pembuatan kolam penampung sementara, 
    rumah pompa, talang air, saluran/kanal primer, sekunder dan tersier;
5.  Pembuatan dermaga sungai lengkap dengan prasarananya, jalan-jalan di sekitar lokasi untuk sarana 
    pengangkutan dan pendistribusian yang berkaitan dengan kegiatan tambak plasma;
6.  Pembangunan instalasi listrik untuk penerangan jalan, rumah petani dan karyawan, kantor, gudang dan 
    bangunan lainnya, serta untuk pemutaran kincir air di kolam budidaya udang;
7.  Pembangunan rumah sederhana type 36 beserta perlengkapannya;
8.  Pembangunan sarana penunjang lainnya;

sepanjang pekerjaan pada butir 1 sampai dengan butir 8 tersebut di atas merupakan bagian atau dalam 
rangka pengerjaan pembangunan rumah sederhana type 36 dan dalam rangka pembuatan tambak plasma 
(program Tambak Inti Rakyat).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1733pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1