peraturan:sdp:1732pj.241985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1732/PJ.24/1985 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1985 No. S-1228/WPJ.08/BD.0201/1985 perihal dasar pengenaan pajak sehubungan dengan impor, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia No. S-506/MK.01/1985 tanggal 29 April 1985 perihal Formulir PPUD antara lain menyatakan : a. Angka 10 Formulir PPUD seharusnya ditambah ketentuan CIF, sehingga selengkapnya menjadi "10. Harga C&F/CIF ....................................". b. Dalam mengisi harga pada angka 10 formulir PPUD seyogyanya berpedoman hal-hal sebagai berikut : - Terhadap impor yang menggunakan LKP apabila assuransinya dibuka di dalam negeri, maka dasar penghitungan bea masuk dan pungutan impor lainnya adalah harga C & F. - Terhadap impor yang menggunakan LKP apabila assuransinya dibuka di luar negeri, maka dasar penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya adalah harga CIF. c. Angka 17 (formulir PPUD) seyogyanya kolom dibagi tiga untuk jumlah PPN, PPN Barang Mewah dan PPh Pasal 22. 2. Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor terakhir diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.04/1985. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa: "Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". 3. Dasar pengenaan PPN/PPn atas impor barang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n dan huruf q Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN/PPn. 4. Jadi dasar penghitungan PPh Pasal 22 dan dasar pengenaan PPN/PPn Impor adalah sama, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia tersebut pada butir 1 huruf b di atas, ditambah bea masuk dan pungutan Pabean lainnya, tidak termasuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPn Impor. 5. Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dasar penghitungan/pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN/PPn Impor yang berlaku sekarang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu dikoreksi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sdp/1732pj.241985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1