User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1732pj.241985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1732/PJ.24/1985

                            TENTANG

            DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1985 No. S-1228/WPJ.08/BD.0201/1985 perihal dasar 
pengenaan pajak sehubungan dengan impor, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia No. S-506/MK.01/1985 tanggal 29 April 
    1985 perihal Formulir PPUD antara lain menyatakan :
    a.      Angka 10 Formulir PPUD seharusnya ditambah ketentuan CIF, sehingga selengkapnya 
        menjadi "10. Harga C&F/CIF ....................................".
    b.      Dalam mengisi harga pada angka 10 formulir PPUD seyogyanya berpedoman hal-hal sebagai 
        berikut :
        -   Terhadap impor yang menggunakan LKP apabila assuransinya dibuka di dalam 
            negeri, maka dasar penghitungan bea masuk dan pungutan impor lainnya adalah 
            harga C & F.
        -   Terhadap impor yang menggunakan LKP apabila assuransinya dibuka di luar negeri, 
            maka dasar penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya adalah harga CIF.
    c.      Angka 17 (formulir PPUD) seyogyanya kolom dibagi tiga untuk jumlah PPN, PPN Barang 
        Mewah dan PPh Pasal 22.

2.      Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor terakhir diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 573/KMK.04/1985.  Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa: 
    "Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar 
    pengenaan bea masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean 
    yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah".

3.      Dasar pengenaan PPN/PPn atas impor barang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    huruf n dan huruf q Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang 
    yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan 
    ketentuan dalam peraturan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN/PPn.

4.      Jadi dasar penghitungan PPh Pasal 22 dan dasar pengenaan PPN/PPn Impor adalah sama, yaitu nilai 
    berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri 
    Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia tersebut pada butir 1 huruf b di atas, ditambah bea 
    masuk dan pungutan Pabean lainnya, tidak termasuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPn Impor.

5.      Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dasar penghitungan/pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN/PPn 
    Impor yang berlaku sekarang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
    sehingga tidak perlu dikoreksi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sdp/1732pj.241985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1