peraturan:sdp:1730pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1730/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 November 1989 perihal seperti tersebut diatas dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagai Pengusaha Jasa Penyewaan Mobil, Saudara melakukan transaksi dengan cara : 1.1. Long Term Lease yaitu kendaraan disewakan berdasarkan suatu kontrak kepada penyewa untuk waktu lebih dari satu bulan tanpa pengemudi. Pembayaran dilakukan secara bulanan atau dimuka sekaligus untuk periode tertentu dan penggunaan kendaraan bebas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. 1.2. Short Time Hire yaitu kendaraan dikirim kepada si pemesan/penyewa tidak berdasarkan suatu kontrak dengan menggunakan pengemudi dari perusahaan. Pembayaran dilakukan secara tunai selesai digunakan dan dapat langsung dibayar kepada si pengemudi, penggunaan kendaraan hanya untuk tujuan tertentu. 2. Dari keterangan Saudara tersebut maka atas jasa persewaan mobil berdasarkan Short Time termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ke 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang atas penyerahannya dikecualikan dari pungutan PPN; sedangkan atas jasa persewaan mobil berdasarkan Long Term Lease termasuk dalam Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ke 2 jo butir 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1730pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1