User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1730pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Desember 1989     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1730/PJ.5/1989

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 November 1989 perihal seperti tersebut diatas 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagai Pengusaha Jasa Penyewaan Mobil, Saudara melakukan transaksi dengan cara :
    1.1.    Long Term Lease yaitu kendaraan disewakan berdasarkan suatu kontrak kepada penyewa 
        untuk waktu lebih dari satu bulan tanpa pengemudi.
        Pembayaran dilakukan secara bulanan atau dimuka sekaligus untuk periode tertentu dan 
        penggunaan kendaraan bebas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
    1.2.    Short Time Hire yaitu kendaraan dikirim kepada si pemesan/penyewa tidak berdasarkan 
        suatu kontrak dengan menggunakan pengemudi dari perusahaan. Pembayaran dilakukan 
        secara tunai selesai digunakan dan dapat langsung dibayar kepada si pengemudi, penggunaan 
        kendaraan hanya untuk tujuan tertentu.

2.  Dari keterangan Saudara tersebut maka atas jasa persewaan mobil berdasarkan Short Time 
    termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ke 2 huruf i 
    Peraturan Pemerintah Nomor  28 TAHUN 1988 yang atas penyerahannya dikecualikan dari pungutan 
    PPN; sedangkan atas jasa persewaan mobil berdasarkan Long Term Lease termasuk dalam Jasa Kena 
    Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ke 2 jo butir 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1730pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1