User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:172pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 172/PJ.532/2002

                            TENTANG

       KONFIRMASI KETENTUAN PPN ATAS JASA ATM SEHUBUNGAN DENGAN PENGISIAN PULSA ISI ULANG 
                KARTU PRABAYAR TELEPHON SELULAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. XYZ melakukan kerja sama dengan para operator 
    selular (Pro-XL, Mentari dan Simpati) dimana Saudara memberikan jasa ATM untuk mempermudah 
    pelayanan kepada pelanggan operator selular untuk mengisi ulang pulsa selularnya dengan cara 
    elektronis dan sistem voucherless melalui jaringan ATM XYZ yang luas. Berkaitan dengan hal tersebut 
    Saudara bermaksud mendapatkan klarifikasi dari Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengenaan PPN 
    atas fee jasa ATM.

2.  Berdasarkan Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Usaha Bank Umum antara lain meliputi 
    memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

3.  Pasal 4 A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan 
    sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1 dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa ATM yang disediakan oleh PT. XYZ kepada 
    pelanggan untuk mengisi ulang pulsa selularnya dengan cara elektronis dan sistem voucherless 
    melalui jaringan ATM XYZ yang luas tidak termasuk jasa dibidang perbankan, sehingga dengan 
    demikian fee yang diterima atas penyerahan jasa ATM tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/172pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1