User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:172pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 172/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                PENUNDAAN PENYETORAN PPN KARUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat, 
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

PPN adalah merupakan pajak atas konsumsi yang dibayar/ditanggung oleh konsumen (pembeli). Pengusaha 
Kena Pajak (dalam hal ini PTP XVII) yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya 
memungutkan dan meyetorkan pajak terutang yang dibayar oleh konsumen/pembeli setelah dikurangi dengan 
Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut. PPN terutang pada saat penyerahan atau 
setidak-tidaknya pada saat Faktur Pajak dibuat yang waktunya cukup lama yaitu selambat-lambatnya 30 hari
sesudah akhir masa pajak di dalam mana PPN (keluaran) terutang.

Oleh karena itu permohonan Saudara untuk menunda penyetoran PPN Karung tidak dapat kami setujui dan 
PTP XVII tetap harus menyetor PPN yang terutang pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/172pj.5.21990.txt · Last modified: by 127.0.0.1