peraturan:sdp:172pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.5.2/1990 TENTANG PENUNDAAN PENYETORAN PPN KARUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : PPN adalah merupakan pajak atas konsumsi yang dibayar/ditanggung oleh konsumen (pembeli). Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini PTP XVII) yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya memungutkan dan meyetorkan pajak terutang yang dibayar oleh konsumen/pembeli setelah dikurangi dengan Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut. PPN terutang pada saat penyerahan atau setidak-tidaknya pada saat Faktur Pajak dibuat yang waktunya cukup lama yaitu selambat-lambatnya 30 hari sesudah akhir masa pajak di dalam mana PPN (keluaran) terutang. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk menunda penyetoran PPN Karung tidak dapat kami setujui dan PTP XVII tetap harus menyetor PPN yang terutang pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/172pj.5.21990.txt · Last modified: by 127.0.0.1