User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:172pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 172/PJ.42/2003

                            TENTANG

               KERUGIAN PENJUALAN AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Pebruari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2001, perusahaan Saudara 
    melakukan perluasan usaha. Setelah dilakukan pengkajian ulang terhadap aktiva berupa bangunan 
    dan mesin yang digunakan dalam perluasan usaha tersebut ternyata tidak cocok jika digunakan untuk 
    produksi skala tinggi. Pada tahun 2002, kedua aktiva tersebut dijual dan perusahaan menderita 
    kerugian. Saudara mohon penegasan apakah kerugian yang terjadi karena penjualan aktiva tersebut 
    dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam laporan keuangan fiskal pada tahun 2002?

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya 
    dinyatakan bahwa:
    a.  kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak 
        dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan 
        atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat 
        dikurangkan dari penghasilan bruto;
    b.  kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam 
        perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan 
        memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dapat kami tegaskan bahwa kerugian yang terjadi karena 
    penjualan aktiva tetap perusahaan berupa bangunan dan mesin pada tahun 2002 dapat dikurangkan 
    dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a 
    di atas.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/172pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1