peraturan:sdp:172pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.42/2003 TENTANG KERUGIAN PENJUALAN AKTIVA TETAP PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Pebruari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2001, perusahaan Saudara melakukan perluasan usaha. Setelah dilakukan pengkajian ulang terhadap aktiva berupa bangunan dan mesin yang digunakan dalam perluasan usaha tersebut ternyata tidak cocok jika digunakan untuk produksi skala tinggi. Pada tahun 2002, kedua aktiva tersebut dijual dan perusahaan menderita kerugian. Saudara mohon penegasan apakah kerugian yang terjadi karena penjualan aktiva tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam laporan keuangan fiskal pada tahun 2002? 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya dinyatakan bahwa: a. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; b. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dapat kami tegaskan bahwa kerugian yang terjadi karena penjualan aktiva tetap perusahaan berupa bangunan dan mesin pada tahun 2002 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a di atas. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/172pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1