User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:172pj.331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 172/PJ.33/1998

                            TENTANG

                          PPN BAHAN BAKU PERAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :
    a.  Pada tanggal 23 April 1998 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Direksi PT XYZ, 
        PT ABC dengan Kakanwil Departemen Koperasi dan PPK DIY, Jawa Tengah, Bali, dan Jawa 
        Timur mewakili para pengrajin perak di daerahnya masing-masing tentang Kerjasama 
        Kemitraan Pengadaan Bahan Baku Perak.

    b.  Kerjasama Kemitraan tersebut di daerah mengalami hambatan disebabkan tingginya harga 
        bahan baku perak akibat naiknya kurs Dollar dan kewajiban PPN bahan baku perak.

    c.  Saudara minta agar bahan baku perak dibebaskan dari kewajiban PPN sesuai Keputusan 
        Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 guna mengurangi beban para pengrajin perak.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, bahwa PPN yang terutang atas 
    impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
    a)  Barang Modal, berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas;
    b)  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, dibawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan 
        kendaraan khusus lainnya untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
    c)  Vaksin polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional;
    d)  Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Sedangkan berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 ditetapkan bahwa PPN 
    yang terutang atas penyerahan BKP tertentu ditanggung pemerintah yaitu BKP yang tersebut pada 
    Pasal 1 di atas ditambah rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan 
    pelajar serta perumahan lainnya.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat mengabulkan 
    permohonan Saudara, karena bahan baku perak tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) seperti 
    dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998. Oleh karena itu atas impor 
    atau penyerahan bahan baku perak tetap dipungut PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
    yang berlaku.

Demikian agar dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/172pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1