peraturan:sdp:1728pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1728/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1995 perihal penegasan keberatan dan surat Nomor XXX tanggal 4 Agustus 1995 perihal data tambahan sebagai bahan pertimbangan jawaban penegasan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa persewaan Lapangan golf tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993 menetapkan bahwa persewaan lapangan golf merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1, 2, dan 3 tersebut di atas, maka jasa persewaan lapangan golf yang dilakukan oleh PT. XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1728pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1