User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1728pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1728/PJ.53/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1995 perihal penegasan keberatan dan surat 
Nomor XXX tanggal 4 Agustus 1995 perihal data tambahan sebagai bahan pertimbangan jawaban penegasan, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa persewaan Lapangan golf tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPN.

3.  Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993 
    menetapkan bahwa persewaan lapangan golf merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang 
    atas penyerahannya terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1, 2, dan 3 tersebut di atas, maka jasa persewaan lapangan golf 
    yang dilakukan oleh PT. XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, dan atas penyerahan jasa tersebut terutang 
    PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1728pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1