peraturan:sdp:1723pj.7322001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1723/PJ.732/2001
TENTANG
LAPORAN KEMAJUAN PEMERIKSAAN KLIEN KAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) yang belum menyampaikan
laporan kemajuan pemeriksaan klien Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap bulannya ke Direktorat Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktorat P4) serla banyaknya laporan kemajuan KAP yang belum diisi
dengan benar, dipandang perlu untuk menyempurnakan format laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP agar
lebih akomodatif dan informatif. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk:
1. Membuat laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP dengan format lampiran seperti terlampir dalam
surat ini.
2. Format laporan kemajuan tersebut sebagai pengganti format sebelumnya dan mulai digunakan untuk
periode laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP bulan Juni 2001,
3. Laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat P4 tepat waktu guna
penelaahan lebih lanjut.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR,
ttd
GUNADI
peraturan/sdp/1723pj.7322001.txt · Last modified: by 127.0.0.1